Aplikasi Ogan Lopian: Sistem Terintegrasi untuk Respon Cepat Layanan Publik di Purwakarta

AKURAT JABAR - Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Diskominfo telah mengoperasikan empat kanal pengaduan pelayanan publik dan kegawatdaruratan yang dapat digunakan untuk melakukan pengaduan atau menyampaikan aspirasi masyarakat.
Saat ini, mulai dari Aplikasi Ogan Lopian, Call Center 112, SP4N LAPOR, dan WhatsApp Center, tengah dikembangkan oleh Pemkab Purwakarta dalam menerima pengaduan dari berbagai kalangan masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dengan lebih nyata.
Semua pengaduan dari berbagai kanal tersebut dikumpulkan dan ditampilkan dalam satu antarmuka bernama; Purwakarta Integrated System of Aspiration (PISA) yang merupakan sebuah sistem data center yang dirancang untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Kajati Jabar Apresiasi Program Gerakan Nyaah Ka Indung Perdana di Purwakarta
"Dengan PISA, perangkat daerah tekait dapat mengakses, memproses, dan menindaklanjuti semua pengaduan dari satu tempat saja, sehingga menghemat waktu dan tenaga kerja. Sistem ini juga memungkinkan pemantauan time response yang lebih efektif, mendorong Perangkat Daerah untuk merespon pengaduan dengan lebih cepat dan efisien," ujar Kadiskominfo Purwakarta, Rudi Hartono kepada awak media, Jumat (11/4/2025).
Bagaimana PISA Bekerja?
Bayangkan dalam sebuah peristiwa. Ada 4 warga yang ingin melaporkan kerusakan jalan di dekat rumahnya. Mereka memiliki beberapa opsi:
1. Ibu Icih menelepon Call Center 112 dan membutuhkan ambulance. Petugas call center Ogan Lopian mencatat laporan dan memasukkannya ke dalam sistem PISA.
2. Pak Dedi melaporkan melalui aplikasi SP4N LAPOR. Laporan tersebut diinput ke PISA.
Baca Juga: Om Zein Hadiahkan 1000 Indung Asuh untuk Kang Dedi Mulyadi – Kado Ulang Tahun yang Menyentuh Hati!
3. Teh Dewi menggunakan aplikasi Ogan Lopian untuk melaporkan kerusakan jalan. Laporan tersebut secara otomatis terintegrasi dengan PISA.
4. Pak Odang mengirimkan foto dan deskripsi kerusakan jalan melalui WhatsApp Center. Laporan ini pun secara otomatis tercatat di PISA.
Setelah laporan masuk melalui salah satu kanal tersebut, laporan tersebut akan muncul di dashboard PISA yang bisa diakses oleh semua Perangkat Daerah, DPUTR Kabupaten Purwakarta. Dinas tersebut dapat melihat detail laporan, termasuk lokasi, foto, dan waktu pelaporan. Dinas terkait kemudian dapat menindaklanjuti laporan tersebut, misalnya dengan mengirimkan tim untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga: Gerakan Purwakarta Nyaah ka Indung: Indung Asuh Bagja, Purwakarta Istimewa
Contoh lain, Pak Budi melaporkan masalah penerangan jalan di lingkungannya melalui aplikasi Ogan Lopian. Laporan ini masuk ke PISA dan ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Dishub dapat langsung melihat lokasi dan detail laporan di PISA dan menjadwalkan perbaikan. Setelah perbaikan selesai, Dishub dapat menandai laporan tersebut sebagai "selesai" di PISA.
"Sebagai pusat data terintegrasi, PISA merupakan jembatan penghubung antar berbagai kanal pelayanan publik, memfasilitasi instansi pemerintah daerah atau Perangkat Daerah terkait dalam menerima, memproses, dan memonitor setiap laporan yang masuk," beber Rudi.
Menurutnya, disinilah peran PISA menjadi krusial. PISA bertindak sebagai pusat komando, menghimpun semua laporan yang masuk dari keempat kanal tersebut ke dalam satu platform terintegrasi. Dengan demikian, OPD tidak perlu lagi memantau berbagai platform secara terpisah, melainkan cukup mengakses PISA untuk melihat, memproses, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan.
Baca Juga: Bupati Om Zein Resmikan Lapangan Tembak Pistol Yonarmed 9/Pasopati di Purwakarta
"Keunggulan lain dari PISA adalah kemampuannya untuk memonitor time response atau kecepatan respons setiap Perangkat Daerah. Sistem ini memungkinkan pemantauan kinerja Perangkat Daerah dalam menangani pengaduan masyarakat, mendorong peningkatan kecepatan dan efisiensi pelayanan," tambah Rudi.
Selain itu, data yang terpusat dan terintegrasi di PISA juga memudahkan pembuatan laporan berkala, memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pola pengaduan dan kinerja pelayanan publik. PISA menyederhanakan proses pengelolaan pengaduan masyarakat, meningkatkan efisiensi kerja Perangkat Daerah, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta.
"Singkatnya, PISA bukan sekadar sistem informasi, melainkan sebuah solusi terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan," demikian kata Rudi Hartono.
Baca Juga: Om Zein Ajak Pejabat dan Masyarakat Purwakarta Ngosrek Jalur Perbatasan di Momen Halal Bihalal
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1FiberStar Perluas Solusi Digital untuk Industri dan Bisnis di Jawa Barat
- 2MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Siapkan Aturan Pencalonan Pilpres 2029
- 3Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri melalui Aplikasi Cek Bansos
- 4Dinkes Jabar Catat 10 Kasus Influenza, Balita dan Dewasa Paling Banyak Terdampak
- 5Cuaca Ekstrem Tak Halangi Panen Raya Semangka di Nagara Kalsel
- 6DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
- 7Waspada Influenza A di Bandung, Farhan Minta Orang Tua Tak Paksa Anak Masuk Sekolah
- 8Pemprov Jabar Bangun 22 Sekolah Baru dan 317 Ruang Kelas pada 2026
- 9DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
- 10Polda Jabar Perkuat Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026





