Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025, Hadirkan Kepastian Hukum Bagi Puluhan Pasangan di Purwakarta

AKURAT JABAR - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha menghadiri Kegiatan Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025, berlokasi di Kecamatan Kiarapedes, pada Selasa (23/9/2025).
Kegiatan Sidang Isbat ini diikuti oleh sebanyak 56 pasangan suami istri yang sampai saat ini belum memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan.
Om Zein menegaskan, program ini dapat terwujud berkat komitmen yang ditunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, sebagai bentuk pemberian kepastian hukum terhadap masyarakat.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah
"Sidang isbat ini adalah bentuk pelayanan nyata agar pernikahan yang sah secara agama juga tercatat sah di mata negara. Dengan begitu, hak-hak hukum pasangan dan anak-anaknya terlindungi," ungkap Bupati.
Pelaksanaan Sidang Isbat tersebut mendapatkan antusias warga. Para pasangan tersebut tidak hanya mendapatkan buku nikah saja, tetapi juga menerima kartu keluarga baru.
Selain itu, mereka juga diberikan berbagai kemudahan lainnya untuk mengurus dokumen lain seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan akta kelahiran anak.
Baca Juga: Rosalia Ananda Dukung Kegiatan Sosial KOHATI Purwakarta: Menebar Kepedulian untuk Anak Negeri
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta Hanif Hanafi, mengungkapkan bahwa buku nikah serta dokumen kependudukan lainnya sangatlah penting dalam mendapatkan kepastian hukum.
"Dengan adanya sidang isbat nikah, masyarakat memperoleh kepastian hukum. Semua dokumen resmi ini akan mempermudah urusan administrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum, baik bagi pasangan maupun anak-anak mereka," katanya.
Program Sidang Isbat Terpadu yang digelar tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat secara lebih luas, memberikan kepastian bagi semua warga Purwakarta untuk memiliki status perkawinan yang sah di mata hukum negara, serta program tersebut dapat terus berlanjut.
Baca Juga: Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Dijadwalkan Kemenag 29 Maret 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini





