Rp33 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur dan Pejabat Jabar, Pengamat Minta Evaluasi Menyeluruh

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran lebih dari Rp33 miliar sepanjang tahun 2025, untuk membiayai anggaran rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur Jabar dan Sekretaris Daerah Jawa Barat.
Anggaran operasional rumah tangga tersebut tidak termasuk ke dalam alokasi penggajian, tunjangan, serta operasional Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Jabar.
Alokasi tersebut tercantum di dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2025 yang merupakan perubahan kelima atas Pergub Jabar Nomor 30 tahun 2025 terkait penjabaran APBD tahun 2025.
Baca Juga: Heboh! 45 M Dana Hibah Diterima Yayasan Eks Wagub Jabar, Ini Kata Dedi Mulyadi
Secara rinci, Gubernur Jawa Barat mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 14,044 M pertahun atau kisaran Rp. 1,2 M perbulan, sedangkan Wagub berkisar di angka Rp. 9,7 M pertahun atau Rp. 800 juta perbulan, sementara Sekda Jabar sebesar Rp. 9,035 M pertahun atau Rp. 753 Juta perbulan.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa juga mendapatkan sorotan publik karena anggaran rumah tangganya yang terbilang cukup fantastis, yakni senilai Rp. 2 Miliar pertahun atau berkisar diangka Rp. 167 juta perbulan.
Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Firman Manan menjelaskan bahwa anggaran rumah tangga tersebut merupakan dana operasional fasilitas rumah dinas yang secara otomatis diterima oleh Gubernur, Wagub dan Sekda Jabar, termasuk Ketua DPRD.
"Bila anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan, Gubernur, Wagub, Sekda dan Ketua DPRD Jabar mendapat rumah jabatan yang seluruh kebutuhan biaya operasionalnya ditanggung APBD," kata Firman saat dihubungi, Kamis (11/9/2025).
Firman menegaskan, demi menjunjung tinggi prinsip keadilan, seluruh fasilitas dan anggaran pejabat publik di daerah harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh - baik di kalangan eksekutif maupun legislatif.
"DPRD kan sudah menyatakan siap dievaluasi, nah evaluasi ini harus dilakukan menyeluruh terkait dengan fasilitas dan anggaran yang diberikan kepada pejabat publik ditingkat daerah demi prinsip keadlilan," tegasnya.
Baca Juga: Tuntutan 17+8 Dijawab! DPR RI Setop Tunjangan Rumah dan Kunker ke Luar Negeri
"Terlebih dalam UU Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur dan perangkatnya, kemudian DPRD sebagai lembaga perwakilan itu kan adalah unsur pemerintahan daerah yang tak bisa dipisahkan," imbuhnya.
Firman juga menyebut bahwa prinsip pejabat publik dalam sistem demokrasi adalah terkait dengan akuntabilitas kepada publik yang seharusnya tergambarkan di dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam prinsip akuntabilitas tersebut, lanjut dia, baik tunjangan ataupun biaya operasional seluruh pejabat publik di tingkat daerah harus bisa diukur secara rasional, baik untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Pimpinan DPRD serta anggota DPRD.
Baca Juga: Gubernur KDM Dorong Pendataan Ulang Penerima Bansos, Fokus pada Kelompok Lansia
"Karena ini juga telah menjadi isu publik sehingga pejabat publik harus memiliki responsivitas harus mau dievaluasi dan kedepan harus dilihat juga bagaimana urgensinya, rasionalitas termasuk soal sensitifitas karena kita berhadapan dengan keluhan publik terkait kepantasan dan kelayakan," imbuhnya.
Firman juga menuturkan, bahwa harus ada evaluasi secara menyeluruh terkait hal tersebut, hal ini penting untuk dilakukan karena dapat memantik rasa penasaran publik terhadap jumlah besaran tunjangan serta fasilitas yang didapatkan oleh para pejabat di pemerintah daerah.
"Kalau DPRD sudah legowo ingin dievaluasi, tentu pejabat publik harus punya komitmen untuk merespon apa yang menjadi aspirasi publik," pungkasnya.
Baca Juga: Anggaran Untuk Media Massa Menurun, KDM Tetap Konsisten Berpihak Pada Pers
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





