Heboh! 45 M Dana Hibah Diterima Yayasan Eks Wagub Jabar, Ini Kata Dedi Mulyadi

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menunda sementara alokasi dana hibah, termasuk hibah keagamaan untuk yayasan dan pesantren yang ada di Jawa Barat.
Proses penangguhan itu dilakukan KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi, lantaran dalam penyalurannya disinyalir terjadi penyimpangan yang membuat pembagian hibah menjadi tidak merata dan bahkan salah sasaran.
Untuk itu, KDM dalam kesempatannya menegaskan, bahwa siapa saja yang menerima dana hibah keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus dapat mempertanggungjawabkan dalam penggunaan anggaran yang telah diterimanya tersebut.
Baca Juga: Surabi Jabar, Sebuah Sistem Reformasi Birokrasi Terintegrasi Tangani Isu Aktual di Jawa Barat
"Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia harus mempertanggungjawabkan," katanya, Jumat (2/5/2025).
Adapun bentuk pertanggungjawabannya tersebut, lanjut KDM, adalah berbentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) baik secara fisik maupun administratif.
Ia kemudian mengatakan, kalau dana hibah yang diterima dan digunakan untuk pembangunan fisik, maka bukti kualitas bangunannya haruslah sesuai dengan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan," ujar KDM.
KDM sendiri meyakini, kalau dari sisi fisik penerima hibah itu tidak dapat mempertanggungjawabkannya, maka secara administrasi pun dapat ia pastikan bahwa itu adalah fiktif.
"Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik berarti administrasinya fiktif," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pernyataan KDM tersebut adalah tanggapan dari masyarakat yang mempertanyakan terkait ditemukannya alokasi dana hibah kepada salah satu yayasan di Tasikmalaya.
Alokasi dana yang disalurkan tersebut sebesar 45 miliar dan diterima selama dua tahun berturut-turut. Yayasan penerima hibah itupun diduga berkaitan erat dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat periode sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





