Jabar

Ratusan PKL di Jalur Ciater-Jalan Cagak Kabupaten Subang Direlokasi, Satpol PP Jabar: Mereka Digeser Bukan Digusur!

| 24 Agustus 2025, 18:22 WIB
Ratusan PKL di Jalur Ciater-Jalan Cagak Kabupaten Subang Direlokasi, Satpol PP Jabar: Mereka Digeser Bukan Digusur!

AKURAT JABAR - Sebanyak 234 pedagang kaki lima di sepanjang jalur Ciater hingga Jalan Cagak Kabupaten Subang, Jawa Barat, rencananya akan direlokasi.

Relokasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM beberapa waktu lalu.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Gatot Sambas, pada Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Resmi Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum

"Sesuai arahan Pak Gubernur, mereka akan ditempatkan di tempat lain. Jadi digeser, bukan digusur," kata Kabid Trantib Satpol PP Jabar.

Gatot mengungkapkan bahwa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) telah menyatakan bersedia dan menyepakati untuk menyediakan sejumlah lahan yang nantinya dapat dipergunakan berjualan teruntuk 234 PKL tersebut.

"Nanti pihak PTPN yang akan menyediakan lahannya, kita sudah sepakat," imbuhnya.

Baca Juga: Bupati Om Zein Mulai Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Milik Negara, PJT II Bahtah Adanya Penyewaan Lahan

Selama proses relokasi, lanjut Gatot - para pedagang untuk sementara waktu tidak dapat berjualan. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pihak pemerintah telah menyiapkan sejumlah dana tunggu. Dana tersebut nantinya akan disalurkan oleh Bupati Subang.

"Ada dana tunggu sementara untuk mereka sementara belum bisa berjualan akibat pergeseran itu. Nanti mereka akan dikumpulkan oleh Bupati Subang, dananya langsung akan diserahkan Pak Bupati," tuturnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa proses relokasi tersebut rencananya akan dilakukan dengan cara yang damai, tanpa sedikitpun menimbulkan ekses yang berarti.

Baca Juga: Gubernur Jabar Tekankan Penataan Kawasan Secara Komprehensif, KDM : Kabupaten Bekasi Harus Bebas Kumuh dan Banjir

Hal tersebut dimungkinkan karena Satpol PP Jabar tidak melakukan tindakan secara frontal, serta pihak PTPN sebelumnya telah mengeluarkan surat peringatan (SP).

"Bahkan terakhir SP 3 keluar bulan Juni, artinya mereka seharusnya sudah tidak ada di sana," tegas Gatot.

Ada sebanyak 234 PKL dan bangunan liar yang ditertibkan, karena dinilai berpotensi mengganggu akses jalan serta berada di atas tanah milik PTPN.

Baca Juga: Usai Penertiban, Bupati Om Zein Tata Bangunan Liar di Kawasan Tol Cikampek-Cikopo Purwakarta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.