Jabar

Bupati Om Zein Mulai Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Milik Negara, PJT II Bahtah Adanya Penyewaan Lahan

| 11 Juni 2025, 20:40 WIB
Bupati Om Zein Mulai Bongkar Bangunan Liar di Bantaran Sungai Milik Negara, PJT II Bahtah Adanya Penyewaan Lahan

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar di sepanjang bantaran sungai (DAS) dari yang ada di wilayah Purwakarta.

Sedikitnya terdapat 417 bangunan liar berdiri di atas lahan pemerintah itu akan ditertibkan. Penertiban pun dilakukan di sepanjang bantaran sungai mulai dari Warungkadu hingga jembatan layang Sadang.

Adapun hari ini, penertiban yang dilakukan dimulai dari daerah aliran sungai irigasi di wilayah RW. 04, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Bupati Om Zein Siap Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Bantaran Sungai di Purwakarta, Masyarakat Diimbau Tertibkan Sendiri

Tidak hanya bangunan milik warga, pembongkaran juga dilakukan pada Kantor milik Perum Jasatirta II, rumah juru pengairan PJT II, kantor Sub Unit Cibeet Cilamaya milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, pos lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta tempat-tempat usaha.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein turun langsung meninjau jalannya penertiban yang sedang dilakukan bersama dengan Satpol-PP dan pihak dari PJT II.

Om Zein dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penertiban dilakukan, selain adanya amanah masyarakat dalam mewujudkan kembali Purwakarta Istimewa, juga sebagai ikhtiar dalam menjaga kelestarian daerah aliran sungai dan irigasi.

Baca Juga: Usai Penertiban, Bupati Om Zein Tata Bangunan Liar di Kawasan Tol Cikampek-Cikopo Purwakarta

“Purwakarta memiliki keistimewaan alam, termasuk sungai dan pohonnya. Kita ingin mengembalikan itu. Bangunan liar yang berdiri di pinggir sungai akan ditertibkan,” kata Om Zein kepada awak media saat berada di lokasi pembongkaran.

Penertiban ini dilakukan - lanjut Om Zein, karena Pemda Kabupaten Purwakarta sebelumnya telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan pihak PJT II.

Selain itu, pihak pemerintah juga telah melayangkan surat peringatan yang kedua kalinya kepada warga yang telah membangun bangunan liar di atas tanah milik negara, agar melakukan penertiban sendiri.

Baca Juga: Sempat Viral, Bupati Om Zein Berantas Parkir Liar di Cirata dan Beri Solusi Delapan Oknum Jukir yang Sempat Diamankan

Bupati Om Zein menilai, masyarakat dalam hal ini cukup kooperatif. Untuk itu, Bupati menyampaikan apresiasi terhadap warga yang telah melakukan penertiban secara mandiri.

“Meski baru peringatan kedua, masyarakat sudah bersedia membongkar sendiri. Semua dilakukan dengan gotong royong dan kesadaran menjaga lingkungan,” ungkapnya.

Bupati Om Zein pun mengaku akan melayang surat peringatan untuk ketiga kalinya sebelum pihaknya mengambil tindakan berupa penertiban secara paksa.

Baca Juga: PJT II Ingatkan Urgensi Jaga Ekosistem DAS Citarum Saat Panen Raya Kopi di Wilayah Konservasi Situ Cimeuhmal

"Tolong bagi masyarakat yang masih bangunan liarnya di pinggir sungai, tolong bongkar mandiri ya. Kita kasih peringatan ke tiga. Nanti setelah peringatan ketiga, nanti akan dibongkar paksa," tegas Om Zein.

Dalam hal ini, Om Zein menegaskan bahwa seluruh bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara tidak akan diberikan kompensasi setelah penertiban dilakukan.

“Ini tanah negara. Tidak ada istilah ganti rugi bagi yang mendirikan bangunan secara ilegal. Justru negara sedang mengambil kembali haknya,” imbuhnya.

Baca Juga: PJT II Wujudkan Nilai Pancasila Lewat Ketahanan Air Nasional

Menanggapi isu adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp500 ribu per tahun untuk penggunaan lahan, General Manager Wilayah 2 Jasa Tirta II Jhon Rico, menyatakan bahwa hal tersebut bersifat retribusi dan bukan sewa resmi.

"Itu hanya bentuk kontribusi untuk menjaga lahan, dan tidak mencerminkan nilai sewa lahan sesungguhnya," ungkap Jhon Rico.

Ia juga menegaskan bahwa dalam isi perjanjian yang dibuat telah disebutkan, jika negara membutuhkan lahan tersebut kembali, warga harus bersedia membongkar bangunannya.

Baca Juga: Pemkot Bekasi dan PJT II Teken MoU Pemanfaatan dan Penataan Lahan

"Untuk masalah sertifikat lahan, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta tengah menargetkan agar kawasan irigasi Suplesi Kamojing bersih dari bangunan liar. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar fungsi saluran air kembali berjalan secara optimal.

Baca Juga: Ketua Umum SEMMI Jabar Soroti Dugaan Korupsi dan Potensi Kerugian Negara Akibat Ulah Oknum PJT II di Sepanjang Jalur Kalimalang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.