Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur, Diduga Tak Kantongi Izin dan Rusak Lingkungan

AKURAT JABAR - Ditengah maraknya alih fungsi lahan di Jawa Barat, satu tambang ilegal ditemukan di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur diduga tak kantongi izin.
Atas dasar aduan warga yang melaporkan aktivitas tambang tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Tim Gabungannya kemudian melakukan infeksi mendadak ke lokasi tambang.
Setelah infeksi mendadak tersebut dilakukan, menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Pemprov Jabar, kemudian diketahui bahwa perusahaan yang menaungi tambang tersebut tidak melengkapi surat perizinan.
Surat perizinan tersebut seharusnya memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Saat Tim gabungan meninjau lokasi, terlihat aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu tengah dilakukan.
Beberapa sopir truk dan para pekerja kemudian diperiksa. Dari hasil identifikasi yang dilakukan Tim, kemudian ditemukan adanya kejanggalan pada dokumen perusahaan tambang itu.
Pasalnya, setelah memeriksa bukti-bukti dokumen yang dimilikinya, perusahaan tambang hanya mampu memperlihatkan izin pendirian saja tanpa dilengkapi izin usaha pertambangannya.
Di sisi lain, para pekerja yang diperiksa pun tak mampu memperlihatkan KTPnya. Sementara, beberapa truk yang mengangkut galian juga tidak memiliki kelengkapan bukti pajak, KIR serta beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki SIM.
Tim Gabungan Pemprov Jabar sendiri terdiri dari beberapa unsur lembaga, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, dinas ESDM, Satpol PP dan Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta diikuti oleh Satpol PP daerah setempat.
Pemilik tambang ilegal sempat dipanggil Tim Gabungan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pengakuannya, penanggungjawab tambang, Zul, hanya bisa menunjukkan izin pendirian tanpa dokumen kelengkapan lainnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Museum Batutulis Jadikan Simbol Identitas Budaya dan Pusat Edukasi Sejarah Sunda
Dengan demikian, Tim Gabungan kemudian menutup tambang dengan memasang police line di pintu jalan akses masuk dan menghentikan aktivitas pertambangan.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono mengungkapkan, tindakan yang dilakukan itu bertujuan untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan dari para pelaku tambang ilegal.
"Kita respon dan segera melakukan sidak dan ternyata betul penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP)," ucapnya.
Baca Juga: Yusuf Saadudin Terpilih Sebagai Dirut Bank BJB, Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Profesionalisme
Ia juga menyoroti aktivitas tambang tersebut telah merusak lingkungan. Untuk itu ia juga berharap adanya sikap tegas Pemda Cianjur terhadap perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang serupa.
Seluruh perusahaan tambang apapun, tegas Bambang, baik mineral ataupun logam haruslah menempuh persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Senada dengan Bambang, Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan juga meminta pelaku usaha penambangan agar senantiasa menaati aturan yang berlaku dengan memperhatikan dan menjaga lingkungan serta alam sekitar.
Baca Juga: Lestarikan Warisan Budaya, Pemprov Jabar Batasi Pemanfaatan Gedung Sate
"Penambangan tersebut tidak menaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan serta menjadi kerusakan lingkungan, sehingga kami tutup," katanya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana selain mengajak para pengusaha dan masyarakat untuk menjaga lingkungan, ia juga meminta perusahaan tambang untuk mereklamasi dengan memenuhi kewajibannya berupa penanaman pohon kembali.
"Kami mengajak pelaku usaha usaha dan warga untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan hutan," ucap Dodit.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Reaktivasi Jalur Kereta Api, Dukung Pariwisata di Jawa Barat
Adapun bagi perusahaan tambang ilegal yang ditutup tersebut akan dijatuhi sanksi berupa denda. Hal ini dikemukakan oleh Nita Nilawati, Kepada Bidang Penataan Hukum Lingkungan Hidup Jawa Barat.
"Kami juga melakukan pemulihan lingkungannya," jelas Nita.
Baca Juga: Pemdaprov Jabar Resmi Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





