Mengaku Tak Sunat Dana Kompensasi Angkot di Jalur Puncak, Dishub Bogor Beri Klarifikasi

AKURAT JABAR - Sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu terkait dengan dugaan pemotongan kompensasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi untuk sopir angkutan umum di jalur Puncak Bogor.
Dinas Perhubungan dan Organda Kabupaten Bogor membantah atas tuduhan yang menyebut pihaknya sebagai pelaku dalam masalah pemotongan dana kompensasi tersebut.
Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyampaikan bahwa informasi yang berkembang dalam beberapa hari terakhir sangat simpang siur.
Dadang menegaskan bahwa informasi yang diterima oleh Gubernur Jawa Barat terkait pemotongan kompensasi tersebut karena adanya miskomunikasi.
"Hari ini, kami dengan pemilik kendaraan sudah sepakat bahwa yang tersampaikan ke Gubernur itu sama sekali tidak benar," katanya saat memberikan keterangan di Simpang Gadog, Jumat (4/4/2025).
Pihaknya mengaku, bahwa tidak ada sama sekali keterlibatan anggota Dishub Kabupaten Bogor dalam pemungutan dana kompensasi tersebut.
Baca Juga: Pemdaprov Jabar Siapkan Rp2,4 Triliun untuk Penanganan Jalan dan Jembatan Provinsi
Dadang menjelaskan lebih lanjut, terkait isu mengenai pemungutan uang Rp200 ribu yang ramai dibicarakan kemarin tidaklah sesuai dengan kenyataan.
"Tidak ada pemungutan yang Rp200 ribu, namun ada keikhlasan dari masing-masing sopir memberikan uang secara sukarela kepada KKSU, ada yang memberi Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga Rp 200 ribu," jelas Dadang.
Dadang menambahkan, total jumlah uang yang sempat diterima Pengurus Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) sebesar Rp 11.200.000 telah dikembalikan kepada sopir yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Jawa Barat Masih Relatif Tinggi Pada Hari ke-4 Pasca Lebaran
"Tadinya, sopir memberikan seikhlasnya ke KKSU, tetapi kemudian berkembang isu mengenai pemotongan Rp 200 ribu. Hal ini sudah diklarifikasi dan uang tersebut sudah dikembalikan," katanya, menambahkan.
Dengan demikian, lanjut Dadang, bahwa persoalan ini sudah selesai dan clear. Semua anggaran sudah dikembalikan kepada sopir yang mendapatkan kompensasi.
Dadang juga berharap dengan klarifikasi ini, informasi yang simpang siur terkait pemotongan kompensasi sopir angkutan umum sudah selesai dan masyarakat dapat menerima penjelasan yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Peningkatan Lalu Lintas Saat Libur Lebaran di Jabar Didominasi Kendaraan Roda Dua
Di pihak lain, pengurus KKSU Cisarua, Nandar Tayana menjelaskan bahwa kompensasi yang diberikan Kang Dedi Mulyadi untuk total 430 supir aktif trayek jalur Puncak sudah diterima masing-masing sopir.
"Alhamdulillah, 100 persen kebagian. Mengenai jumlah kendaraan trayek Jalur Cisarua puncak ini pada tahun 2021 ada 700 kendaraan, namun saat ini hanya berjumlah 480. Kompensasi sudah diberikan kepada mereka sesuai data yang ada," imbuhnya.
Nandar juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat, sapaan akrab KDM, atas adanya penyebutan Dinas Perhubungan dalam permasalahan tersebut.
Baca Juga: Terapkan Rekayasa Lalu Lintas, Arus Mudik dan Wisata di Jawa Barat Meningkat
"Kami mohon maaf kepada Gubernur Jawa Barat, dan pihak lainnya karena rekan kami mengatasnamakan Dishub, padahal Dishub tidak ada keterkaitan sama sekali dengan masalah ini," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang pengemudi angkutan jalur Puncak Eman Hidayat, juga memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pemungutan atau pemotongan uang kompensasi yang dilakukan oleh KKSU seperti yang diberitakan di media sosial.
"Semuanya sudah clear, uang sudah dikembalikan kepada sopir trayek Cisarua Jalur Puncak," ucap Eman.
Baca Juga: Dana Kompensasi Sopir Angkot Puncak Bogor Diduga Disunat, Hanya Terima Rp 800 Ribu
Eman juga menegaskan bahwa dengan sadar dirinya menyatakan tidak ada keterlibatan atau tekanan dari pihak manapun, terutama dari Dishub Kabupaten Bogor.
"Kami mohon maaf kepada Organda, Dishub, KKSU, dan pihak lainnya karena sudah direpotkan dengan permasalahan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Hindari Macet, Dedi Mulyadi Berikan Kompensasi Operasional bagi Pemilik Angkutan Tidak Bermotor
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





