Jabar

Layanan Lapor Warga Halo Om Zein Bukan dari Pemda Purwakarta, Bupati Tegaskan itu Hoax

| 13 Maret 2025, 10:29 WIB
Layanan Lapor Warga Halo Om Zein Bukan dari Pemda Purwakarta, Bupati Tegaskan itu Hoax

AKURAT JABAR - Beredar informasi hoax, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan program layanan lapor Bupati yang bernama Halo Om Zein. 

Atas dasar hal tersebut, Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan program layanan lapor bupati Halo Om Zein yang flyer-nya tersebar di berbagai platform media sosial.

Menurut Om Zein, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah sejak lama memiliki layanan khusus lapor warga melalui situs Ogan Lopian.

"Ogan Lopian sebagai command center yang dimiliki Pemkab Purwakarta telah ada sejak masa kepemimpinan Kang Dedi Mulyadi. Warga juga sudah tahu untuk lapor permasalah bisa lewat Ogan Lopian," kata Om Zein, Rabu 12 Maret 2025.

Oleh karena itu, lanjut Om Zein, melalui situs tersebut tentunya memudahkan warga untuk melaporkan setiap permasalah yang terjadi di wilayahnya masing-masing. 

"Jadi tidak perlu lagi ada layanan Halo Om Zein," katanya.

Selain lapor warga melalui Ogan Lopian, Om Zein menegaskan, warga Purwakarta bisa langsung menghubungi Om Zein melalui nomor handphone ataupun media sosial.

"Sebab Om Zein HP-nya bisa diakses oleh masyarakat dan juga di Lemda sudah ada Ogan Lopian. Diantara nya ada layanan pengaduan masyarakat," papar Om Zein. 

Hanya saja, Om Zein akan lebih menyempurnakan Ogan Lopian untuk lebih relate dengan perkembangan zaman dan kebutuhan saat ini. 

"Kemudian sudah ada SMS dan WA center, call center, tinggal disempurnakan. Ogan Lopian yang pernah digagas jaman Kang Dedi Mulyadi akan kita update sesuai dengan kebutuhan saat saat ini," demikian pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.