Persilakan Buruh Demo, Gubernur Dedi Mulyadi Wanti-wanti Jaga Fasilitas Publik dan Bongkar Fakta UMSK Purwakarta

AKURAT JABAR – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), angkat bicara terkait aksi unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan elemen buruh pada Senin (29/12/2025).
KDM menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sangat terbuka terhadap aspirasi dan kritik, namun ia menitipkan pesan tegas agar massa tidak merusak fasilitas umum.
Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, mantan Bupati Purwakarta dua periode ini mengingatkan bahwa kerusakan fasilitas publik justru akan merugikan masyarakat luas.
"Silakan menyampaikan aspirasi, itu hak masyarakat. Namun saya minta jangan merusak fasilitas publik," ujar Dedi Mulyadi, Senin (29/12/2025).
Dia menyebut bahwa perbaikan fasilitas publik akibat pengrusakan oleh aksi massa akan menguras anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
"Jika rusak, diperbaikinya pakai dana rakyat lagi, akhirnya pembangunan jalan atau fasilitas lainnya bisa terhambat. Yang rugi kita semua," sambung dia.
Baca Juga: Tok! UMP Jabar 2026 Resmi Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Juga Teken Aturan UMSP
Keseimbangan Buruh dan Pencari Kerja
Dedi menekankan tugasnya sebagai kepala daerah adalah menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi.
Di satu sisi, ia berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh yang sudah bekerja, namun di sisi lain ia harus memastikan dunia usaha tetap tumbuh agar para pencari kerja bisa terserap.
"Tugas Gubernur itu kompleks. Saya harus menghadapi tuntutan buruh yang ingin naik gaji, masyarakat yang belum punya pekerjaan, hingga mereka yang terkena PHK. Semuanya kita hadapi dengan senyuman demi Jawa Barat Istimewa," jelasnya.
Baca Juga: Nasib Upah Buruh Ditentukan Besok! Simak Bocoran Angka Kenaikan UMP Jabar 2026
Bongkar Polemik UMSK Purwakarta: "Bicara Berdasarkan Fakta"
Selain merespons aksi demo, Dedi Mulyadi juga memberikan klarifikasi menohok terkait polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Purwakarta.
Ia membantah tudingan bahwa dirinya sengaja tidak memproses usulan UMSK wilayah tersebut.
Dalam sebuah dialog dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purwakarta, Dedi membongkar bahwa usulan awal dari Purwakarta ternyata tidak menyertakan lampiran klasifikasi per KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
"Saya bicara berdasarkan fakta. Purwakarta awalnya tidak mencantumkan lampiran UMSK, bagaimana saya bisa memutuskan (Pergub) kalau lampirannya saja tidak ada? Baru sekarang mereka susulkan," tegas KDM di depan pejabat terkait.
Baca Juga: Ambil Jalan Tengah! Bupati Om Zein Rekomendasikan UMK Purwakarta 2026 Naik dengan Indeks Alfa 0,7
Ia meminta semua pihak untuk tidak termakan isu miring yang menyebut dirinya menghambat proses upah sektoral.
Dedi memastikan telah merumuskan analisis UMSK untuk delapan kabupaten/kota di Jawa Barat agar segera masuk dalam regulasi Peraturan Gubernur (Pergub).
"Sekarang rincian angkanya tinggal dicantumkan dan dihitung. Harusnya urusan ini selesai di tingkat bipartit kabupaten/kota, tapi karena aturan mengharuskan melalui Pergub, maka Gubernur yang sering kena semprot. Tapi tidak apa-apa, yang penting fakta di lapangan jelas," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





