Jabar

Cara Cek Status DTKS untuk Daftar PIP-KIP Kuliah 2025

| 26 Juli 2025, 17:32 WIB
Cara Cek Status DTKS untuk Daftar PIP-KIP Kuliah 2025

AKURAT JABAR - Sebelum mendaftar PIP atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025, peserta perlu mengecek terlebih dahulu Status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS sendiri memiliki peran sebagai acuan bantuan dalam bidang pendidikan seperti PIP ataupun KIP Kuliah Tahun 2025.

Untuk itu para peserta dapat menyimak bagaimana langkah-langkah mengecek status DTKS agar bisa mendaftar PIP dan KIP Kuliah 2025.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Perintahkan Disdik Pecat dan Proses Hukum Terduga Pelaku Penggelapan Dana PIP

Sebagai data induk, DTKS juga berperan untuk mencatat warga penerima manfaat program perlindungan serta pemberdayaan sosial.

Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah menggunakan DTKS sebagai rujukan resmi dari bantuan tersebut. Jika telah terdaftar di DTKS, bantuan berupa PIP dan KIP Kuliah akan semakin terbuka lebar.

Dengan demikian, sangat dianjurkan untuk melakukan pengecekkan secara rutin melalui tiga cara, baik dengan cara online ataupun offline. Adapun semua proses tersebut difasilitasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Baca Juga: Viral! Bupati Om Zein Tanggapi Polemik Penyelewengan Dana PIP di Salah Satu Sekolah Purwakarta

Berikut Cara Mengecek DTKS

1. Lewat Situs Bansos Kemensos

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Akan muncul tampilan ‘Pencarian Data Penerima Manfaat (PM) Bansos’.
  • Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol ‘Cari Data’.
  • Setelah itu, akan muncul status DTKS.

Baca Juga: Bansos PIP Rp1,8 Juta Alhamdulillah Cair Sebelum Lebaran 2025, Segera Aktivasi Rekening Siswa!

2. Lewat Aplikasi Bansos Kemensos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos pada HP. Kemudian, buka aplikasi yang sudah berhasil diunduh.
  • Pilih menu ‘Buat Akun’ untuk pengguna baru.
  • Masukkan data diri sesuai KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi.
  • Setelah akun terverifikasi, login dengan akun yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu ‘Cek Bansos’.
  • Masukkan data wilayah domisili serta nama lengkap. Kemudian, klik tombol ‘Cari Data’.
  • Setelah itu, akan muncul status DTKS.

Baca Juga: Gubernur KDM Beri Bantuan Pendidikan dan Laptop bagi 22 Calon Mahasiswa ITB Melalui Program Orang Tua Asuh

 

3. Tanya Langsung ke Dinas Sosial

Seluruh masyarakat dapat mengecek status DTKS secara langsung ke Dinas Sosial melalui layanan tatap muka ataupun melalui online. 

Jika dalam prosesnya terdapat kendala, para petugas layanan dapat langsung membantu menyelesaikan kendala tersebut di lokasi setempat.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Pemda Boleh Beri Bantuan Dana Hibah Kepada Perguruan Tinggi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.