Jabar

DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau

Didin Wahidin | 23 September 2026, 21:28 WIB
DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat H Arief Maoshul Affandy mendorong kegiatan investasi tetap memperhatikan fungsi ekologis dan ruang terbuka hijau. - (Akurat Jabar/DPRD Jabar)

AKURAT JABAR – Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat H Arief Maoshul Affandy mendorong kegiatan investasi Jawa Barat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Ia menilai ekspansi usaha perlu berjalan seiring dengan perlindungan pohon dan ruang terbuka hijau (RTH).

Menurut Arief, kegiatan usaha memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian daerah. Investasi juga dapat membuka lapangan pekerjaan dan memperluas aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, ia menilai manfaat tersebut perlu berjalan bersama dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pelaku usaha, menurutnya, tetap harus memperhatikan ketentuan lingkungan dan tata ruang ketika menjalankan kegiatan bisnis.

“Etika bisnis tak boleh merusak estetika kota dan fungsi ekologis. Tentu, kami selalu mendorong investasi yang berlandaskan green economy. Profitabilitas harus berjalan, dan tentunya beriringan dengan pelestarian lingkungan, bukan justru saling mematikan,” kata Arief dalam keterangan yang diterima di Bandung, Rabu.

Penebangan Pohon di Bandung Jadi Perhatian

Arief menyoroti penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di depan lapangan padel di Jalan Moh Toha, Kota Bandung.

Ia menilai kejadian tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengawasan kegiatan usaha. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lingkungan harus menjadi bagian dari pelaksanaan usaha, bukan hanya diperhatikan ketika proses perizinan berlangsung.

Kasus penebangan pohon di lokasi tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Pemerintah Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pelanggaran telah ditindaklanjuti dan pelaku dikenai denda. Pemerintah Kota Bandung juga menyatakan akan menanam kembali pohon di lokasi yang sama.

Farhan menyebut sanksi berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 berupa denda Rp10 juta untuk setiap pohon.

Pemerintah Kota Bandung juga mempertimbangkan aspek perizinan usaha dalam memberikan efek jera terhadap pelanggaran.

Arief kemudian meminta agar pengawasan serupa tidak berhenti di Kota Bandung. Ia mendorong pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

“Sebagai mitra di sektor ekonomi Komisi II tentu secara tegas meminta ke pemerintah provinsi maupun kota atau kabupaten untuk ke depannya di luar Kota Bandung agar tak ragu memberikan sanksi tegas. Bahkan, bila perlu hingga pencabutan izin usaha bagi investor-investor yang sudah terbukti membandel melanggar hukum,” ujarnya.

Pengawasan Tidak Berhenti Setelah Izin Terbit

Menurut Arief, penerbitan izin usaha bukan akhir dari proses pengawasan. Pemerintah tetap perlu memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan setelah izin diberikan.

Ia mengatakan DPRD Jawa Barat akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi terkait.

“Pelaku usaha harus diawasi ketat pascaizin terbit. Lalu, investasi tidak boleh dijadikan tameng hanya untuk menormalisasi pelanggaran hukum di lapangan,” katanya.

Secara kelembagaan, Arief memang tercatat sebagai anggota Komisi II DPRD Jawa Barat. Komisi tersebut membidangi sejumlah sektor perekonomian, antara lain perdagangan dan perindustrian, konservasi alam, pertanian, kehutanan, koperasi, pariwisata, serta perlindungan konsumen.

Karena itu, pengawasan kegiatan ekonomi dan investasi menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan ruang kerja komisi tersebut.

Baca Juga: Jabar Bahas Kepastian Investasi dan Penataan Lahan Sawah, Gubernur Dedi Mulyadi Pimpin Rapat

Investasi Jabar Tetap Didorong

Di sisi lain, dorongan terhadap perlindungan lingkungan tidak berarti kegiatan investasi dihentikan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap menempatkan investasi sebagai bagian penting dalam pembangunan ekonomi daerah.

Data Pemprov Jawa Barat menunjukkan realisasi investasi Jabar pada 2025 mencapai Rp296,83 triliun. Angka tersebut meningkat 18,19 persen atau Rp45,69 triliun dibandingkan 2024.

Lima daerah dengan realisasi terbesar saat itu adalah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta.

Sektor industri pengolahan menjadi salah satu penyumbang investasi terbesar, disusul real estate, informasi dan komunikasi, perdagangan dan reparasi, serta listrik dan gas.

Pemprov Jabar juga memasukkan investasi ramah lingkungan dan berkelanjutan sebagai salah satu arah strategi investasi pada 2026.

Dengan demikian, pembahasan mengenai investasi dan lingkungan tidak berdiri sendiri. Pertumbuhan ekonomi tetap menjadi sasaran pembangunan, sementara pemerintah juga perlu memastikan kegiatan ekonomi memenuhi ketentuan tata ruang dan lingkungan.

Baca Juga: Jaga Hulu Citarum, Gerakan Pramuka Jawa Barat Targetkan Hijaukan 100 Hektare Lahan di Situ Cisanti

Perda Investasi Jabar Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

Kerangka kebijakan daerah juga telah mengatur pentingnya investasi yang berkelanjutan.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha menetapkan beberapa sasaran investasi daerah.

Salah satunya adalah peningkatan kualitas penanaman modal untuk mendorong pertumbuhan inklusif serta peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Aturan tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025. Regulasi yang sama juga berkaitan dengan Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2022–2042.

Artinya, kegiatan investasi perlu memperhatikan ketentuan ruang dan lingkungan yang berlaku di daerah.

Baca Juga: Komitmen Hijau KDM, Kepuasan Warga terhadap Kinerja Lingkungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terus Meningkat

RTRW dan RDTR Jadi Acuan Pembangunan

Arief juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurutnya, kedua instrumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan berlangsung sesuai peruntukan ruang. Kepatuhan terhadap tata ruang juga dapat membantu menciptakan kepastian bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Jawa Barat 2026 mencantumkan pengendalian pemanfaatan dan peruntukan ruang sesuai arahan RTRW dan RDTR.

Dokumen tersebut juga memasukkan pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan daerah.

Dengan dasar tersebut, pengembangan kawasan usaha tidak hanya berkaitan dengan nilai investasi. Peruntukan lahan, dampak lingkungan, akses masyarakat, serta keberadaan ruang hijau juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Wagub Erwan Setiawan Resmikan Dealer VinFast, Akselerasi Ekonomi Hijau di Jawa Barat

Green Economy Jadi Bagian Arah Pembangunan

Konsep ekonomi hijau yang disampaikan Arief juga sejalan dengan arah pembangunan jangka panjang Jawa Barat.

Dalam dokumen RPJPD Jawa Barat 2025–2045, penerapan ekonomi hijau menjadi salah satu arah pembangunan. Dokumen tersebut antara lain mendorong pengembangan industri dan manufaktur yang lebih ramah lingkungan serta pengembangan pembiayaan inovatif untuk mendukung transformasi ekonomi.

Pemerintah Jawa Barat juga menjalankan sejumlah proyek yang menggabungkan kepentingan investasi dengan agenda lingkungan.

Salah satunya adalah pengembangan energi terbarukan, termasuk proyek PLTS Terapung Saguling yang memiliki nilai investasi sekitar Rp1,44 triliun.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi dan agenda lingkungan dapat ditempatkan dalam satu kerangka pembangunan, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

DPRD Minta Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Arief berharap pengembangan usaha di Jawa Barat tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan fungsi ekologis.

Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi, penciptaan lapangan kerja, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

Pandangan tersebut menempatkan kepatuhan lingkungan sebagai bagian dari keberlangsungan kegiatan usaha. Pengawasan setelah izin terbit juga menjadi perhatian karena pelaksanaan di lapangan perlu tetap sesuai dengan izin dan aturan yang berlaku.

“Etika bisnis tak boleh merusak estetika kota dan fungsi ekologis,” kata Arief.

Dengan pengawasan yang berjalan dan kepatuhan terhadap RTRW serta RDTR, kegiatan investasi Jawa Barat dapat terus berkembang dalam kerangka pembangunan yang memperhatikan kepentingan ekonomi sekaligus fungsi lingkungan.

Pada akhirnya, keberadaan pohon dan RTH bukan hanya menjadi unsur estetika perkotaan. Keduanya merupakan bagian dari tata kelola ruang yang perlu dipertimbangkan dalam perkembangan kawasan dan aktivitas ekonomi. ***

Baca Juga: DPRD Jabar Ingatkan Pemda Jaga Resapan Air: Angka Lahan Hijau Masih 40 Persen

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.