Bupati Purwakarta Perintahkan Disdik Pecat dan Proses Hukum Terduga Pelaku Penggelapan Dana PIP

AKURAT JABAR - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein memerintahkan jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menindak tegas pelaku yang diduga menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Menindaklanjuti hal tersebut, Disdik Purwakarta akhirnya memberhentikan oknum penyalahgunaan dana PIP berinisal NS, seorang operator sekolah disalah satu SD di Kabupaten Purwakarta.
Pemberhentian terhadap NS dilakukan oleh Disdik Purwakarta melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan langsung oleh SDN 1 Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Viral! Bupati Om Zein Tanggapi Polemik Penyelewengan Dana PIP di Salah Satu Sekolah Purwakarta
Kepala Sekolah SDN 1 Sukasari Acep Muhyidin Faridi menegaskan, bahwa perbuatan NS disinyalir telah melanggar aturan, terlebih karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Dengan demikian, berdasarkan pada hasil keputusan rapat yang dilakukan oleh pihak sekolah pada 12 Juni 2025, NS secara resmi telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian.
"Hasil keputusan rapat dengan dewan guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari, pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami menyimpulkan, yang bersangkutan telah melanggar aturan," kata Acep kepada tim Akurat Jabar, pada Sabtu (14/6/2025).
Ia juga menyebut, bahwa NS selaku pelaku yang diduga kuat menggelapkan dana PIP tersebut secara resmi diberhentikan sebagai tenaga pendidik, sekaligus operator sekolah di SDN 1 Sukasari.
"Maka terhitung sejak hari Jumat tanggal 13 Juni 2025, NS dinyatakan telah diberhentikan," kata Acep menerangkan isi surat pemberhetian.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kadisdik Purwakarta Sadiyah, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Ervin Aulia Rachman mengungkapkan bahwa SN sempat dipanggil Bupati Om Zein melalui jajaran Disdik sebelum diberhentikan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Sadiyah Tegaskan Kebijakan Kunci Pendidikan Saat Pimpin Rapat Evaluasi Disdik Purwakarta
Pemanggilan NS ke Kantor Bupati Purwakarta - sambung Ervin, dilakukan untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan terkait permasalahan yang tengah dihadapi.
"Pelaku memang diberikan bantuan oleh Om Zein. Tapi bukan untuk dirinya pribadi, tapi untuk orang tua siswa," tegasnya mengklarifikasi polemik yang terjadi.
Dia menuturkan, bahwa pelaku NS dinilai pihaknya telah melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur terkait Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pendidikan dasar dan menengah.
Sedangkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 mengatur petunjuk pelaksanaan PIP untuk pendidikan dasar dan menengah.
PIP sendiri merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
"Pak Bupati Om Zein langsung meminta kami Disdik Purwakarta untuk menjatuhkan sanksi dan proses hukum sesuai perundangan yang berlaku, karena terjadi penggelapan dilingkungan pendidikan," pungkasnya.
Baca Juga: Kolaborasi Baznas dan Disdik Purwakarta, Gelar Seleksi dan Evaluasi Beasantri 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kawasan HWB Purwakarta Dikembangkan, Target Tampung Lebih dari 30.000 Penduduk
- 2Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, PB HMI Imbau Waspadai Narasi Liar di Medsos
- 3Sambut HUT Ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Anjangsana ke Kediaman Warakawuri
- 4Sambut HUT Ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Anjangsana ke Kediaman Warakawuri
- 5Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, PB HMI Imbau Waspadai Narasi Liar di Medsos




