Kaum Muda Syarikat Islam Dukung Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

AKURAT JABAR - Ketua Umum Kaum Muda Syarikat Islam (KMSI) Adi Putra (Adhyp Glank), secara tegas mendukung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah untuk segera menyusun dan mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat Syarikat Islam, Matraman Jakarta, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya negara dalam melindungi hak-hak pekerja domestik yang selama ini terabaikan.
"Pekerja yang kerap terlupakan itu Pekerja Rumah Tangga (PRT), padahal mereka merupakan salah satu sektor pekerjaan dengan jumlah signifikan di Indonesia, yang mampu menyerap tenaga kerja dengan tingkat, maaf pendidikan rendah, kini mencapai 4 juta orang kalau kita lihat catatan BPS di 2023," ungkap Adhyp.
Baca Juga: Pasca Keracunan Siswa Cianjur, Kaum Muda Syarikat Islam Desak Evaluasi Menyeluruh Program MBG
"Namun, hingga saat ini, mereka tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ini bukan soal isu hukum semata, tapi juga tentang martabat kemanusiaan," ujarnya.
Dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mencakup perlindungan khusus bagi PRT, sehingga mereka rentan terhadap Diskriminasi, diantaranya Eksploitasi upah yang dibayar di bawah Upah Minimum.
Lanjut Adhyp, belum lagi adanya tindakan Kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual. Ironinya mereka tidak memiliki jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan, sebisa mungkin pemerintah menggratiskan bagi mereka.
Mengingat Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT telah diratifikasi Indonesia melalui Perpres No. 20/2020, namun proses implementasinya mandek karena tidak ada UU turunannya yang jelas pada era sebelumnya.
Ketum KMSI, Adhyp Glank juga menegaskan "Negara Harus Bertindak sigap!" Karena Pekerja Rumah Tangga adalah pahlawan domestik yang menopang ekonomi keluarga menengah ke bawah secara mandiri, mereka tidak boleh menjadi korban ketidakadilan di negeri ini.
"Jadi, Negara tidak boleh tutup mata! Bahwa UU Perlindungan PRT harus segera disahkan sebagai wujud nyata perlindungan konstitusional terhadap rakyat, tentunya harus sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
Baca Juga: Sah! Ahmad Likli Manopo Jadi Ketua Umum SEMMI Purwakarta Periode 2025-2026
Ia juga menyoroti poin yang harus diatur dalam UU PPRT perihal Pengakuan PRT sebagai pekerja formal dengan hak normatif seperti upah layak, hak cuti, jaminan sosial, perlindungan kesehatan dan hukum.
"yang pasti harus tertuang dalam mekanisme pengawasan dan perlindungan ketenagakerjaan, Kementerian tenaga kerja dan pemerintah daerah," ucap Adhyp.
Kemudian ia berharap adanya sanksi tegas bagi pemberi kerja yang melanggar, termasuk jerat hukum pidana untuk kasus kekerasan terhadap PRT.
Baca Juga: Sesalkan Kericuhan Aksi Tolak RUU TNI, Sekjen SEMMI Jabar: Desak DPR Bertanggung Jawab
Adhyp menyebut, bahwa Komnas Perempuan telah mencatat 1.200 kasus kekerasan terhadap PRT dalam 3 tahun terakhir dan kemungkinan terus bertambah.
"Lalu bagaimana PRT yang menjadi Buruh Migran Indonesia, apa upaya pemerintah menekankan perlindungan kesehatan fisik dan psikis PRT migran di setiap negara," ujarnya.
"Tujuan populis dengan dibangunnya rumah sakit Indonesia, kan sudah ada lembaganya BP2MI, jadi berikan kepercayaan untuk menjadi langkah kebijakan terbaik bagi anak bangsa di luar negeri sana yang didukung oleh Undang-Undang," lanjut Adhyp.
Baca Juga: SEMMI Jabar Minta Proyek Wisata Eiger Camp Segera Ditindak Tegas Gubernur Dedi Mulyadi
Intinya, ia melanjutkan, bahwa Kaum Muda Syarikat Islam mendukung langkah kongkrit DPR RI untuk memasukkan RUU PPRT dalam Prolegnas Prioritas 2025.
"Jika tidak bagaimana, kita menyaksikan sendiri kinerja wakil rakyat di sana, kalau sampai ini ditolak, ini akan menjadi bukti bagi masyarakat bahwa telah terjadi pengabaian perlindungan terhadap rakyat kecil," tegas Adhyp.
Ia juga mengajak Masyarakat sipil dan media untuk terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam. Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai Aksi Lanjutan, kemungkinan KMSI akan melakukan Aksi Damai di Depan DPR RI dan di beberapa lokasi strategis lainnya sebagai bentuk solidaritas terhadap Pekerja Rumah Tangga.
Baca Juga: SEMMI Jabar Dukung Langkah-langkah Strategis Gubernur Dedi Mulyadi Atasi Banjir di Jawa Barat
"Kita lihat saja nanti. inginnya secara damai, seperti membuat Petisi dukungan "SahkanUUPRT" yang ditandatangani masyarakat saat Aksi, selanjutnya mengupayakan terbangunnya Dialog Nasional dengan Komisi IX DPR untuk mempertajam draft RUU," katanya.
"Ini sebenarnya Indonesia sudah terlambat 10 tahun lebih sejak ratifikasi ILO C189. Jadi, UU PRT ini sebagai stimulasi keharusan percepatan kinerja untuk memenuhi hak konstitusional pekerja tersebut," jelasnya.
"Sehingga PRT mendapat keadilan. Ingat, Ini bukan soal isu hukum semata, tapi juga tentang martabat kemanusiaan. Jadi, Sahkan UU Perlindungan PRT adalah langkah terbaik, itu saja, terima kasih," tandas Adhyp Glank.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono






