Jabar

Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih, Bagaimana dengan Nasib BUMDes dan Apa Bedanya?

| 19 Mei 2025, 18:27 WIB
Percepat Pembentukan Kopdes Merah Putih, Bagaimana dengan Nasib BUMDes dan Apa Bedanya?

AKURAT JABAR -  Percepatan pembentukan Desa Merah Putih dan Koperasi Desa merupakan amanat langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Kopdes Desa Merah Putih dirancang sebagai motor penggerak perekonomian desa sekaligus pilar ketahanan negara yang berbasis gotong royong.

Berdirinya Koperasi dikhawatirkan akan berdampak pada eksistensi BUMDes, bahkan meniadakan eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lama hadir di desa-desa.

Baca juga: Dilantik Presiden Jadi Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulhas: Siap Bangun Ekonomi Desa

Hal itu kemudian diprotes Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto yang mengatakan, Kopdes Merah Putih tidak akan mematikan usaha BUMDes yang sudah berjalan lama.

"Bagaimana dengan keberadaan BUMDes, sesuai instruksi Presiden, BUMDes akan tetap berjalan, Koperasi Desa akan tetap berjalan. Jadi tidak akan ada yang meniadakan," jelasnya saat peluncuran Kopdes Merah Putih Jabar di Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (15/5/2025).

Yandri meyakini BUMDes dan Kopdes Merah Putih memiliki tujuan yang sama, yakni mensejahterakan masyarakat desa dengan memperkuat perekonomian desa/kelurahan di Indonesia.

Baca Juga: Zulhas dan KDM Luncurkan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Jabar, Dorong Kemandirian Masyarakat Desa

"Dan Haqqul yakin, antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih, tujuannya sama, yakni mensejahterakan masyarakat di desa," ujarnya.

Perbedaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sebagai berikut:

Kopdes Merah Putih sendiri dibentuk sebagai wadah yang bertujuan memberdayakan masyarakat demi terciptanya kemandirian ekonomi pedesaan.

Baca Juga: Zulhas: Modal Awal Kopdes Merah Putih 3 Miliar, Tak Ada Bagi-bagi Uang Gratis!

Sedangkan BUMDes berfungsi untuk menambah pendapatan asli desa dan wadah untuk mengelola potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat desa.

Pembentukan Kopdes Merah Putih, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan SE Menkop Nomor 1 Tahun 2025.

Sedangkan BUMDes mengacu pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Murah! Akta Notaris Kopdes Kelurahan Merah Putih Dinego Menkop Budi Arie

Dalam pengelolaannya, BUMDes ditunjuk langsung oleh Pemerintah Desa, sedangkan Kopdes Merah Putih dikelola oleh pengurus yang dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Adapun sumber permodalan Kopdes Merah Putih bersumber dari BUMN, BUMD APD Des, serta sumber lain sesuai Undang-Undang (Himbara, CSR dan hibah). Modal yang diberikan dalam bentuk Plafon sekitar 3-5 miliar.

Sedangkan BUMDes memperoleh modal dari pemerintah desa/pemerintah kabupaten/provinsi, serta penyertaan modal dari pihak lain. Modal awal minimal yang diberikan adalah Rp20 juta, namun berbeda-beda tergantung daerahnya.

Baca juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih, Jabar Bidik Desa dan Rampung Musdesus Desa 31 Mei

Dari segi status, BUMDes otomatis menjadi milik pemerintah desa, tidak seperti Kopdes Merah Putih yang status kepemilikannya adalah masyarakat desa.

Dalam kewenangannya, Tentara Merah Putih sendiri merupakan badan ekonomi untuk memajukan perekonomian masyarakat pedesaan yang berlandaskan pada semangat gotong royong.

Sedangkan BUMDes berwenang memimpin unit-unit usaha yang ada, sekaligus menjadi badan pengelola kegiatan usaha yang dibentuk di desa.

Baca Juga: Kantor PB Pedesaan Mendes Yandri Hukum di Momen Halal Bihalal

Secara teknis, Kopdes Kelurahan Merah Putih nantinya akan membuka usaha berupa toko kelontong, obat murah/apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam dan pergudangan/logistik.

Sedangkan untuk BUMDes, mereka biasanya mengelola wisata desa, layanan air bersih, dan jenis perdagangan yang terkait dengan potensi lokal di desa masing-masing.

Pemerintah menargetkan sebanyak 80 ribu formasi Kopdes dan Merah Putih, paling lambat bulan Juni, pada 12 Juli akan diumumkan serentak nasional dan ditargetkan mulai beroperasi pada 28 Oktober. Sementara yang baru terbentuk 64.283 BUMDes.

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Panen Raya Serentak di Majalengka

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.