Jabar

Prabowo Ganti Kepala Staf Kepresidenan, Ariyo Windutomo Ambil Alih Tugas di Tengah Kasus Penyadapan

Didin Wahidin | 4 November 2026, 22:41 WIB
Prabowo Ganti Kepala Staf Kepresidenan, Ariyo Windutomo Ambil Alih Tugas di Tengah Kasus Penyadapan
Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan setelah Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan tersebut, Rabu (4/11/2026). - (Akurat Jabar/Istimewa)

AKURAT JABAR – Pergantian pimpinan di lingkungan Istana Kepresidenan menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu, 4 November 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses tanpa izin atau illegal access.

Untuk memastikan roda kelembagaan tetap berjalan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Langkah ini tidak sekadar menandai perubahan kepemimpinan di salah satu lembaga strategis pemerintahan. Pergantian tersebut juga berlangsung ketika proses hukum yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Polri tengah menjadi sorotan nasional.

Informasi pemberhentian Listyo disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo dari jabatan KSP.

"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari perkembangan proses hukum yang melibatkan sejumlah individu. Salah satunya adalah pejabat yang saat itu menduduki posisi Kepala Staf Kepresidenan.

Ariyo Windutomo Jadi Figur Penting dalam Transisi Kepemimpinan KSP

Setelah keputusan pemberhentian Listyo diumumkan, perhatian kemudian tertuju kepada sosok yang dipercaya Prabowo untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Pilihan Presiden jatuh kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Penunjukan Ariyo dinilai strategis karena dirinya telah memiliki pengalaman bekerja di lingkungan Istana Kepresidenan. Pengalaman tersebut menjadi modal dalam menjalankan fungsi koordinasi dan administrasi yang berkaitan dengan agenda pemerintahan.

Untuk sementara, Ariyo akan menjalankan tugas sebagai Plt. KSP hingga Presiden menetapkan pejabat definitif.

Penugasan ini sekaligus memastikan aktivitas kelembagaan Kantor Staf Presiden tidak terhenti akibat perubahan kepemimpinan.

KSP sendiri memiliki peran penting dalam membantu Presiden mengendalikan pelaksanaan program prioritas, mengoordinasikan isu strategis, serta memantau perkembangan berbagai kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, keberadaan pimpinan sementara menjadi penting agar koordinasi lintas kementerian dan lembaga tetap berjalan di tengah dinamika politik dan hukum.

Rekam Jejak Ariyo Windutomo: Dari Militer hingga Lingkungan Istana

Letjen TNI Ariyo Windutomo merupakan perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang memiliki pengalaman di bidang kemiliteran, administrasi pertahanan, hingga pemerintahan.

Ariyo merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1996. Ia juga menempuh pendidikan magister Manajemen Pertahanan di Universitas Pertahanan.

Sepanjang perjalanan kariernya, Ariyo pernah menjalankan sejumlah penugasan di lingkungan TNI AD. Salah satunya sebagai Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0508/Depok sekitar 2011–2012.

Ia juga pernah bertugas di Staf Teritorial Kodam XVII/Cenderawasih.

Selain menjalani penugasan di lingkungan militer, Ariyo memiliki pengalaman panjang di Kementerian Pertahanan.

Kariernya di kementerian tersebut antara lain mencakup posisi Kepala Bagian Kepegawaian sebelum dipercaya menduduki jabatan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan pada 2022.

Pengalaman tersebut memperlihatkan keterlibatannya dalam bidang administrasi dan pengelolaan kelembagaan pemerintahan.

Ariyo kemudian dipercaya menjadi Kepala Satuan Pengawas (Kasatwas) Universitas Pertahanan sebelum melanjutkan karier ke lingkungan Istana.

Pada 29 November 2024, ia dilantik menjadi Kepala Sekretariat Presiden menggantikan Heru Budi Hartono.

Jabatan Kasetpres membuat Ariyo terlibat langsung dalam mendukung berbagai kegiatan Presiden, termasuk urusan kesekretariatan, administrasi, dan koordinasi agenda kepresidenan.

Pada 2026, Ariyo telah menyandang pangkat Letnan Jenderal atau jenderal bintang tiga.

Pengalaman di bidang militer dan birokrasi pemerintahan tersebut menjadi bekal ketika Presiden mempercayakannya menjalankan tugas sementara sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Tiga Perwira Tinggi Polri Terseret Dugaan Penyadapan Ilegal

Pemberhentian Listyo tidak dapat dipisahkan dari perkembangan penyidikan perkara dugaan penyadapan ilegal yang diumumkan Bareskrim Polri sehari sebelumnya.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya diketahui berinisial LSP, ASN, dan EH. Inisial tersebut merujuk kepada Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga terdapat tindakan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Dugaan tersebut juga berkaitan dengan pemantauan komunikasi sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Polisi juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses terhadap sistem atau informasi tanpa hak.

Dalam proses penyidikan, aparat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti elektronik untuk kepentingan pembuktian.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana yang diselidiki berkaitan dengan komunikasi Presiden dan sejumlah pihak yang memiliki posisi penting di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

Meski demikian, status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ujian bagi Pemerintahan Prabowo di Tengah Dinamika Hukum

Pergantian Kepala Staf Kepresidenan berlangsung pada momentum yang cukup penting bagi pemerintahan Prabowo.

Di satu sisi, pemerintah harus memastikan seluruh fungsi koordinasi di lingkungan Istana tetap berjalan. Di sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka harus berlangsung secara profesional, transparan, dan tidak mencampurkan kepentingan kelembagaan dengan kepentingan pribadi.

Penunjukan Ariyo Windutomo menjadi langkah sementara untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di KSP.

Publik kini akan mencermati bagaimana Ariyo menjalankan tugas barunya, terutama dalam menjaga efektivitas koordinasi program prioritas Presiden dan memastikan komunikasi antarlembaga pemerintahan tetap terpelihara.

Perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal juga akan menjadi perhatian tersendiri. Sebab, penanganan perkara tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, perlindungan komunikasi pejabat negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Dengan ditunjuknya Ariyo sebagai Plt. KSP, pemerintahan Prabowo memasuki babak baru dalam pengelolaan salah satu lembaga strategis di lingkungan Istana.

Namun, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada siapa yang memimpin KSP selanjutnya, melainkan juga pada sejauh mana proses hukum terhadap perkara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi tersebut dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel. (Red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.