Manfaatkan Lahan Bekas Korupsi, KPK Hibahkan Aset Koruptor Jabar Rp16,3 Miliar Kepada Pemprov Jabar

AKURAT JABAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Proses penyerahan Hibah Aset Koruptor Jabar ini berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Subang pada Rabu (11/2/2026).
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menandatangani perjanjian hibah tersebut bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Langkah strategis yang dilakukan ini bertujuan untuk memastikan agar harta hasil korupsi kembali memberikan manfaat nyata bagi kepentingan publik.
“Hibah ini menandai komitmen KPK dalam memastikan aset korupsi kembali ke masyarakat melalui layanan publik di daerah,” tegas Mungki.
Alih Fungsi Hibah Aset Koruptor Jabar untuk Fasilitas Publik
Aset rampasan KPK senilai belasan miliar tersebut mencakup bidang tanah dan bangunan di sejumlah lokasi yang sangat strategis.
Wilayah persebarannya meliputi kawasan Cibiru, Rancaekek, Cilengkrang, Ujungberung, hingga properti komersial di Margonda Raya, Depok.
Seluruh barang rampasan ini berasal dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Dadang Suganda, Heri Tantan Sumaryana, dan Tafsir Nurchamid.
Baca Juga: KPK Dorong Jabar Perketat Pengawasan Lahan: Cegah Korupsi, Mitigasi Bencana
Pemprov Jabar berencana akan mengelola aset tersebut untuk empat sektor utama:
-
Pendidikan: Pembangunan gedung SMA/SMK baru serta penyediaan lahan praktik siswa.
-
Lingkungan: Pembuatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Bandung Utara (KBU).
-
Layanan Publik: Fasilitas outlet Samsat guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
-
Fasilitas Dinas: Pembangunan rumah dinas untuk mendukung operasional pemerintahan.
Baca Juga: Demi Peningkatan Layanan: Pemda Jabar Kuatkan Pengamanan Aset Daerah, Gandeng KPK dan BPN
Tanggung Jawab Pengamanan dan Pengawasan Ketat
Meskipun telah menerima Hibah Aset Koruptor Jabar, Pemprov Jabar nantinya juga akan memikul tanggung jawab penuh atas pemeliharaan fisik maupun hukum.
Selain tanggungjawab pemeliharaan, Pemprov Jabar juga memiliki kewajiban untuk membayar uang pengganti kepada Bank BJB Syariah sebesar Rp795,3 juta.
KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan pemantauan secara berkala di lapangan.
Baca Juga: Provinsi Jawa Barat Sabet Pencapaian Skor MCP Tertinggi dari KPK
Hal ini dilakukan agar lahan bekas koruptor tersebut tidak terbengkalai atau disalahgunakan kembali.
"Monitoring ini menjadi kontrol penting agar aset hibah benar-benar menghadirkan manfaat bagi rakyat," pungkas Mungki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








