Jabar

Menko Kumham Imipas Tegaskan Pemberian Amnesti serta Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong Sesuai Aturan

| 2 Agustus 2025, 15:06 WIB
Menko Kumham Imipas Tegaskan Pemberian Amnesti serta Abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong Sesuai Aturan

AKURAT JABAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, bahwa amnesti dan abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasar pada Undang-Undang.

Yusril menilai, kesesuaian UU tersebut adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 terkait Amnesti serta Abolisi. 

"Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ungkap Yusril, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: Menko Kumham Imipas Optimis Indonesia Segera Masuk Anggota OECD, Yusril: Maksimum Tiga Tahun

Menurutnya, Presiden Prabowo telah lebih dulu mengirimkan surat kepada DPR sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan amnesti dan abolisi tersebut menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80.

Presiden juga dalam hal ini - tutur Yusril - telah memerintahkan Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk berkonsultasi dalam rangka meminta pendapat DPR terhadap rencana pemberian amnesti dan abolisi itu.

Amnesti dan abolisi itu sendiri diberikan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim Tegaskan Komitmen Perdamaian Kawasan dan Perkuat Peran ASEAN di Istana Merdeka

Merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 4 UUDrt 11/1954, kata Menko - menjelaskan bahwa segala dampak hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan apabila seseorang atau sekelompok orang tersebut diberikan amnesti.

Selain amnesti, disebutkan juga terkait abolisi dalam aturan tersebut. Sehingga segala penuntutan tindak pidana yang dilakukan baik oleh seseorang ataupun sekelompok orang itu akan dihapus.

"Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini," ujar Menko Yusril.

Baca Juga: Menko Perekonomian: Kesepakatan Data Pribadi Antara Indonesia dan Amerika Serikat Dipastikan Aman, Legal serta Terukur

Ia menilai, proses hukum yang menimpa keduanya saat ini dalam waktu yang hampir bersamaan, yaitu sama-sama telah dijatuhi pidana pada pengadilan tingkat pertama.

Dengan diberikannya amnesti, kata dia, hukuman yang dijatuhkan kepada Hasto otomatis dihapuskan, sehingga Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut tidak lagi harus mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.

Hal demikian itu berlaku pula bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang saat ini tengah menempuh proses pengajuan banding. Yusril menegaskan bahwa dengan diberikannya abolisi, maka segala proses penuntutan terhadap mantan Mendag tersebut telah dihapuskan.

Baca Juga: Menko Pangan: Pengoplos Beras Adalah Penipu Rakyat! Pemerintah Siap Tindak Tegas

"Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," ucap Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Tom Lembong sendiri mendapatkan abolisi setelah divonis pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, pasca terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Sedangkan untuk pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, usai dirinya mendapatkan vonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap.

Baca Juga: Bantah Tarif Tambahan Impor 32 Persen untuk Indonesia: Menko Perekonomian Airlangga Sebut Negosiasi Berjalan Positif

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.