Jabar

Menko Perekonomian: Kesepakatan Data Pribadi Antara Indonesia dan Amerika Serikat Dipastikan Aman, Legal serta Terukur

| 27 Juli 2025, 23:14 WIB
Menko Perekonomian: Kesepakatan Data Pribadi Antara Indonesia dan Amerika Serikat Dipastikan Aman, Legal serta Terukur

AKURAT JABAR - Kesepakatan tarif dagang yang digulirkan Amerika Serikat terhadap Indonesia mensyaratkan penggunaan layanan digital global dan menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perlindungan data pribadi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kerjasama perdagangan antara Indonesia dan AS akan menjadi landasan hukum yang sah, aman, serta terukur dalam pengelolaan lalu lintas data pribadi lintas negara.

Menko Perekonomian juga menyoroti bahwa kesepakatan tersebut akan menjadi payung hukum bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berasal dari AS.

Baca Juga: Bantah Tarif Tambahan Impor 32 Persen untuk Indonesia: Menko Perekonomian Airlangga Sebut Negosiasi Berjalan Positif

"Kedua negara sepakat agar Indonesia menyiapkan protokol terkait cross border data pribadi yang akan menjadi panduan tata kelola lintas negara dan perlindungan data pribadi," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Jumat (25/7/2025).

Adapun terkait dengan transfer data lintas negara tersebut, kata Airlangga - akan tetap berada di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia.

Proses tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap mengacu pada hukum nasional yang berkaitan dengan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca Juga: Trump Ancam Indonesia dengan Tarif 32 Persen, Tantangan Besar di Sektor Perdagangan

Pemerintah juga dalam hal ini berkomitmen akan memastikan proses pemindahan data dilaksanakan dalam kerangka secure and reliable data governance.

Proses transfer data tersebut berlaku baik data yang bersifat fisik, maupun data dalam bentuk digital (transmisi cloud dan kabel).

Saat ini, terang Menko Airlangga - telah terdapat sedikitnya 12 perusahaan asal Amerika Serikat yang sudah membangun serta menjalankan fasilitas pusat data (Data Center) di Indonesia.

Baca Juga: Capai Kesepakatan, Indonesia Mendapat Penurunan Tarif Impor Sebesar 19 Persen, Ini Syarat yang Diberikan Amerika

Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya adalah Google, Microsoft, EdgeConneX, Amazon Web Services (AWS), Equinix, hingga Oracle.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.