Jabar

Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa BPJS, Plt Bupati Bekasi Resmikan RS Cenka Tipe C di Karangbahagia

| 11 Januari 2026, 10:30 WIB
Tak Boleh Tolak Pasien Tanpa BPJS, Plt Bupati Bekasi Resmikan RS Cenka Tipe C di Karangbahagia

AKURAT JABAR – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, meresmikan Rumah Sakit (RS) Cenka Tipe C yang berlokasi di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kamis (8/1/2026).

Dalam peresmian tersebut, ia memberikan instruksi keras agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien karena kendala administrasi.

Asep menegaskan bahwa seluruh pasien wajib mendapatkan penanganan medis, meskipun mereka tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kepesertaan BPJS Kesehatan.

Tentu saja, langkah ini bertujuan untuk menjamin hak dasar warga dalam memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Status RS Welas Asih Akibat Viral Diperbincangkan, KDM: Milik Pemprov Jabar dan Dibiayai APBD!

"Jika ada masyarakat yang sakit, meskipun tidak punya KIS atau BPJS, tetap harus dilayani. Jangan sampai urusan administrasi menghambat penanganan medis," tegas Asep saat memberikan sambutan.

Oleh karena itu, ia meminta pengelola rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, untuk memprioritaskan keselamatan nyawa masyarakat.

Berdasarkan pengamatannya, keberadaan RS Cenka Kabupaten Bekasi sangat strategis karena berada di tengah permukiman padat yang sebelumnya sulit menjangkau akses kesehatan.

Baca Juga: Kesiapsiagaan Bencana Jawa Barat Diperkuat: Pemprov Siapkan Ambulans Khusus dan Rumah Sakit Terapung

 

Pemerataan Layanan di Wilayah Padat Penduduk

Selain itu, Asep menilai jarak layanan yang jauh selama ini menjadi risiko besar bagi pasien darurat. Dengan hadirnya rumah sakit baru ini, warga Karangbahagia kini memiliki akses yang lebih dekat untuk mendapatkan penanganan cepat.

Di sisi lain, Plt Bupati juga mengingatkan bahwa kualitas layanan bagi peserta BPJS tidak boleh dikurangi.

Fasilitas kesehatan harus memberikan standar pelayanan yang sama tanpa membeda-bedakan status kepesertaan pasien.

Baca Juga: Raih Penghargaan Nasional, RSUD Welas Asih Buktikan Komitmen Layanan Kesehatan Berkualitas di Jabar

Komitmen Pelayanan di Tengah Penataan Anggaran

Meskipun Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang melakukan penataan keuangan daerah, Asep memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu.

Maka dari itu, penataan kewajiban sektor kesehatan akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2027 tanpa merugikan masyarakat.

"Pelayanan tetap berjalan. Keuangan daerah akan kita rapikan secara bertahap, namun masyarakat tidak boleh dirugikan dalam hal kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Sekda Herman Tekankan Komitmen Tingkatkan Mutu Kesehatan Masyarakat Jawa Barat

Singkatnya, Asep mengapresiasi kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pihak swasta dalam melayani sekitar 3,3 juta penduduk Kabupaten Bekasi.

Alhasil, pemerataan layanan kesehatan dapat terwujud melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan penyedia layanan swasta.

Pada akhirnya, Asep kembali mengingatkan agar tidak ada praktik penolakan pasien, khususnya bagi warga kurang mampu. Sebab, kehadiran RS Cenka Kabupaten Bekasi diharapkan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan dan keselamatan warga.

Baca Juga: Angka Depresi di Jabar Tinggi, Pemprov Jabar Dorong Penempatan Psikolog Klinis di Seluruh Puskesmas

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.