Mulai 2 Januari 2026, Gubernur Dedi Mulyadi Larang Truk ODOL Beroperasi di Jawa Barat

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya melarang setiap industri melakukan pengangkutan barang menggunakan truk over dimension over loading (ODOL) di wilayah Jawa Barat.
Larangan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026, sebagai upaya meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan akibat banyaknya aktivitas kendaraan truk perusahaan bermuatan lebih.
Hal ini tegaskan Dedi Mulyadi - yang akrab disapa KDM - saat pertemuan bersama Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, serta pihak AQUA Group.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Dorong Penguatan Restorative Justice di Jawa Barat Lewat Kunjungan ke Kejari Purwakarta
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun," ungkapnya.
KDM menjelaskan bahwa alokasi biaya pembangunan dan perbaikan jalan itu tidak sedikit, sehingga kerusakan jalan menambah beban negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kepentingan rakyat dalam aspek lainnya.
"Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM.
Baca Juga: Anggaran Daerah Tak Mengendap! Jawa Barat Catat Serapan APBD Tertinggi di Indonesia
Lebih lanjut dia menegaskan, persoalan truk ODOL tersebut tidak hanya berdampak terhadap kerusakan infrastruktur, akan tetapi juga berdampak pada meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan warga.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegas dia.
KDM sendiri menilai, kebijakan yang digulirkannya tersebut adalah langkah nyata dalam upaya menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tukas KDM menambahkan.
Sementara, Bupati Kabupaten Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyatakan bahwa Pemkab Subang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.
Perbup tersebut telah mengatur terkait pembatasan waktu operasional kendaraan bertonase besar.
Menurut dia, dengan mengganti armada menjadi kendaraan dengan ukuran yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan dinilai lebih maksimal tanpa adanya pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional.
Di sini lain, AQUA Group menyatakan bahwa pihak perusahaan sedang mempersiapkan langkah kongkret untuk segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Meski demikian, proses transisi tersebut diperkirakan akan memakan waktu yang tidak sebentar, hal ini dikarenakan para mitra distribusi harus melakukan penyesuaian terhadap armada baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





