Jabar

Cegah Kasus Keracunan Terulang, Pemprov Jabar Ultimatum Semua SPPG Kantongi SLHS Sebelum 30 Oktober

| 10 Oktober 2025, 21:08 WIB
Cegah Kasus Keracunan Terulang, Pemprov Jabar Ultimatum Semua SPPG Kantongi SLHS Sebelum 30 Oktober

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan batas waktu sampai tanggal 30 Oktober 2025 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menuntaskan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Hingga saat ini, dari jumlah total 2.131 SPPG yang ada di Jawa Barat, hanya sebanyak 17 unit SPPG yang telah mengantongi SLHS tersebut.

Sementara untuk SPPG sisanya, masih dalam proses pengajuan dan pemenuhan persyaratan terhadap standar kebersihan dan keamanannya.

Baca Juga: Cegah Keracunan Program MBG, Kadisdik Jabar Tekankan Mitigasi Total dari Hulu Hingga Hilir

Kepemilikan SLHS ini menjadi kewajiban bagi setiap SPPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa Pemprov Jabar telah menghimbau dinas terkait agar segera mengkoordinasikan hal tersebut agar seluruh SPPG segera mendapatkan SLHS.

"Kami sudah meminta dan mendorong 27 kabupaten kota untuk selalu bersinergi dengan koordinator wilayah MBG, dalam pemenuhan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi atau SLHS," jelas Herman, Jumat (10/10/2025).

Baca Juga: Banyak Kasus Keracunan, Gubernur Jabar Usulkan Program MBG Dihentikan Sementara Waktu

Lebih lanjut, Herman menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan karena pemerintah tidak lagi menginginkan ada dampak buruk yang ditimbulkan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Adapun salah satu contoh yang disebutkan Herman adalah kasus keracunan makanan yang menimpa para siswa Jabar akibat menkonsumsi MBG beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Herman memastikan bahwa Jawa Barat akan terus mendukung program MBG yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

 

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Jawa Barat Tertinggi Secara Nasional, JPPI: Ada 2.012 Siswa Jadi Korban

Ia juga menyebut bahwa untuk mendukung program MBG tersebut, maka SPPG yang dibutuhkan Jabar adalah sebanyak 4.600 unit.

Untuk diketahui, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi itu sendiri merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa SPPG telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BGN Bantah Kematian Siswa SMK di Bandung Barat Akibat Santap Menu Makan Bergizi Gratis

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.