Jabar

Pimpin Rapat Rekonsiliasi Pendapatan, Pj. Sekda Purwakarta: Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Daerah

| 2 Oktober 2025, 09:43 WIB
Pimpin Rapat Rekonsiliasi Pendapatan, Pj. Sekda Purwakarta: Tingkatkan Akuntabilitas Keuangan Daerah

AKURAT JABAR - Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Nina Herlina, memimpin Rapat Rekonsiliasi Pendapatan Kabupaten Purwakarta guna memastikan pendapatan daerah tercatat dan terkelola secara akuntabel.

Rapat penting ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan, yang berlangsung di Aula Wikara 2 BKAD Purwakarta, pada Rabu (1/10/2025).

Dalam kesempatannya, Nina Herlina menyoroti pentingnya sinergitas yang mesti dibangun antar setiap perangkat daerah yang ada di kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Bupati Om Zein Resmi Lantik Nina Herlina sebagai Penjabat Sekda Purwakarta Gantikan Norman Nugraha

Ia menegaskan bahwa data pendapatan tersebut harus dilaporkan secara valid, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam, upaya mendukung pembangunan di Purwakarta secara berkelanjutan.

Nina juga menginstruksikan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan koordinasi secara internal serta mempercepat proses pelaporan realisasi pendapatan.

Hal tersebut penting dilakukan dengan bertujuan untuk mencegah terjadinya selisih ataupun keterlambatan dalam proses pelaporan keuangan daerah.

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila di Purwakarta, Hidupkan Nilai Luhur Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Melalui rapat rekonsiliasi tersebut, diharapkan mampu meningkatkan akurasi data pendapatan serta dapat mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang berkualitas dan tepat waktu.

Dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkomitmen dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Sertijab Camat Purwakarta: Wujudkan Pelayanan Lebih Baik dan Sinergi yang Kuat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.