Jabar

Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong

| 29 Agustus 2025, 22:22 WIB
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran Larangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot Brong

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan knalpot brong karena dinilai mengganggu kenyamanan para pengendara.

Selain larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga melarang penjualan terhadap knalpot brong.

"Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Keluarkan SE Terbaru Terkait Sejumlah Kebijakan Kontroversi di Bidang Pendidikan

Adapun Surat Edaran tersebut berisi tentang PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN Di WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT, tertanggal 25 Agustus 2025.

SE tersebut ditujukan langsung kepada para bupati dan walikota se-Jawa Barat dalam upaya - pertama, untuk mendukung penegakkan hukum terkait peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Kedua, larangan dimaksudkan untuk melaksanakan pembinaan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilik kendaraan dan pimpinan toko ataupun bengkel agar tidak menjual beli, mengedarkan, dan/atau penggunaan knalpot dengan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Resmi Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum

Ketiga, dimaksudkan untuk melakukan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan pihak Kepolisian Resor dalam upaya pengendalian penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk terhadap kendaraan bermotor yang memakai knalpot tipe racing.

"Semua pihak harus sadar dan tidak melakukan pelanggaran lagi. Mari ciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jabar," tukas KDM.

Baca Juga: Ratusan PKL di Jalur Ciater-Jalan Cagak Kabupaten Subang Direlokasi, Satpol PP Jabar: Mereka Digeser Bukan Digusur!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.