Jabar

Purwakarta Jadi Pelopor Keadilan Restoratif, 192 Rumah RJ Segera Beroperasi

| 13 Agustus 2025, 18:30 WIB
Purwakarta Jadi Pelopor Keadilan Restoratif, 192 Rumah RJ Segera Beroperasi

AKURAT JABAR - PURWAKARTA, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta meluncurkan gebrakan monumental untuk mewujudkan keadilan yang lebih dekat dan humanis bagi masyarakat. Melalui program Rumah Restorative Justice (RJ), akan dibangun 192 Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan se-Kabupaten Purwakarta.

Program ini menjadi langkah nyata menghadirkan solusi penyelesaian masalah berbasis musyawarah, mengedepankan kearifan lokal, serta memperkuat harmoni sosial.

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, bersama Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana, meninjau langsung calon Rumah RJ di Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari.

"Hari ini, saya bersama Ibu Kajari melihat langsung potensi Rumah Restorative Justice ini. Tentu saja, perbaikan segera akan dilakukan agar rumah ini bisa segera berfungsi melayani masyarakat," kata Om Zein, begitu ia kerap disapa.

 

Sinergi antara Pemkab Purwakarta dan Kejari Purwakarta menjadi kunci utama dalam percepatan program ini. Dalam waktu dekat, pencanangan resmi Rumah RJ di seluruh desa dan kelurahan akan dilakukan.

"Rumah RJ ini akan menjadi tempat pertama bagi warga untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi. Musyawarah menjadi kunci utama, dan jika tidak menemukan titik temu, barulah jalur pengadilan menjadi pilihan terakhir," jelas Om Zein.

 

Bangunan Aset Sitaan Disulap Jadi Pusat Mediasi

Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana menjelaskan, bangunan di Desa Karangmukti yang akan dijadikan Rumah RJ merupakan aset sitaan Kejari Purwakarta. Bangunan tersebut akan difungsikan sebagai ruang mediasi yang nyaman dan berkeadilan.

"Kami sangat berterima kasih atas respons cepat Bapak Bupati. Dukungan ini sangat berarti bagi kami dalam mewujudkan Rumah RJ di setiap desa dan kelurahan. Ini adalah wujud nyata keadilan restoratif yang mengedepankan kearifan lokal," tutur Martha.

 

Ia menegaskan, kehadiran Rumah RJ diharapkan dapat mencegah perkara kecil langsung masuk ke pengadilan.

"Jangan sampai setiap masalah kecil langsung dibawa ke pengadilan. Rumah RJ hadir sebagai solusi alternatif yang lebih humanis dan efektif," tegasnya.

 

Lebih dari itu, Rumah RJ di Desa Karangmukti juga akan memiliki fungsi pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kantor Koperasi Merah Putih akan beroperasi di lokasi tersebut, sementara lahan kosong akan dimanfaatkan kelompok lansia untuk menanam melon.

"Ini adalah konsep Rumah RJ yang ideal, tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga memberdayakan masyarakat," kata Martha.

 

Pendekatan Restorative Justice Berlandaskan Peraturan Jaksa Agung

Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Andi Irawan Haqiqi, menambahkan bahwa Rumah RJ adalah wujud kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat dengan pendekatan Restorative Justice yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020.

"Kami berharap, Rumah RJ dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan semangat gotong royong di masyarakat, sehingga tercipta harmoni dan kedamaian," ujar Andi.

 

Dengan semangat gotong royong dan komitmen bersama, Purwakarta siap menjadi pelopor keadilan restoratif di Indonesia. Program Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi sarana efektif menyelesaikan konflik secara damai, menggali kearifan lokal, dan membangun harmoni sosial.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.