Kapan Pencairan THR PNS 2025 dan Gaji ke-13 ASN, TNI-Polri dan Pensiunan? Berikut Ini Besaran dan Rincian Sesuai Pengumuman dari Presiden Prabowo

AKURAT JABAR - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman dari Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
THR ini direncanakan akan cair dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Pencairan THR PNS 2025 diharapkan dapat memberikan dukungan finansial kepada para PNS dalam menyambut perayaan Idul Fitri.
Besaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, yang dapat membantu PNS memenuhi kebutuhan saat hari raya.
Rincian Besaran THR PNS 2025
THR PNS 2025 terdiri dari beberapa komponen penting yang akan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Berikut adalah rincian komponen THR PNS 2025:
Gaji Pokok
Tunjangan Melekat (termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan)
Tunjangan Kinerja (100%)
Untuk PNS yang bertugas di daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Namun, umumnya besaran THR untuk PNS daerah akan setara dengan PNS pusat.
Baca Juga: Update Harga iPhone Terbaru Maret 2025: iPhone 14, 15, 16, 16E Terlengkap!
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Bagi pensiunan PNS, THR yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan mereka.
Hal ini memastikan pensiunan PNS tetap mendapatkan dukungan finansial yang setara dengan PNS aktif menjelang hari raya.
Pencairan THR untuk pensiunan PNS juga akan dimulai pada 17 Maret 2025 dan akan dilakukan melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun).
Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja PNS
Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kisaran terendah pada Golongan IA dan tertinggi di Golongan IVe.
Tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada instansi dan jabatan.
Sebagai contoh, untuk PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, tunjangan kinerja bisa berkisar dari Rp 3.375.000 hingga Rp 46.950.000.
Dengan demikian, besaran THR PNS 2025 akan sangat bergantung pada golongan dan jabatan yang diemban masing-masing PNS.
Gaji Ke-13 untuk ASN
Selain THR, ASN juga akan menerima gaji ke 13 pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 ini memberikan dukungan tambahan bagi PNS, khususnya untuk kebutuhan pendidikan anak.
Pembayaran gaji ke 13 terpisah dari THR dan bertujuan untuk membantu ASN dalam merencanakan keuangan mereka menjelang tahun ajaran baru
Dengan pencairan THR dan gaji ke 13 ini, diharapkan PNS dapat lebih mudah mengatur keuangan mereka dan menikmati perayaan Idul Fitri serta persiapan untuk tahun ajaran baru sekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sinergi HMTI dan HMM STT Wastukancana: Diki Firmansah & Divisi Kerohanian Dorong Budaya Berbagi Mahasiswa
- 2Aksi Nyata Mahasiswa Purwakarta: HMTI dan HMM STT Wastukancana Gelar Kajian dan Santunan
- 3Mengenal Habibi Samsul Bahri, Bakal Calon BPD Cikumpay dari RW 02
- 4Persib Tekuk Cong Viettel, Dua Kartu Merah Warnai Duel Panas ACL Two
- 5ATS di Jawa Barat Turun 138.989 Anak, Pangandaran Catat Penurunan Tertinggi
- 6Respon Tegas Om Zein Wajibkan Siskamling dan Jam Malam Siswa di Purwakarta
- 7Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Sekda Herman Siap Turun Langsung
- 8HMM dan HMTI STT Wastukancana Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Santunan Anak Yatim
- 9Varietas Cabai Tahan Penyakit Jadi Strategi Hadapi Kemarau Panjang
- 10HMM dan HMTI STT Wastukancana Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Santunan Anak Yatim







