Jabar

Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran, Ini Jadwal dan Syaratnya

| 17 Maret 2025, 20:07 WIB
Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran, Ini Jadwal dan Syaratnya

 

AKURAT JABAR - Kabar baik bagi para guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI dipastikan cair sebelum Lebaran.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kementerian Agama yang menargetkan pencairan tunjangan profesi sebelum hari raya Idul Fitri 2025 agar dapat membantu kesejahteraan para tenaga pendidik dalam menyambut Lebaran.

Namun, kapan pencairan tunjangan ini dimulai? Berapa besarannya? Dan apa saja syarat pencairannya? Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: Sudah Cair! Pemberian THR dan Gaji ke 13 Bagi ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Diteken Presiden Prabowo Turun Sebelum Lebaran Idul Fitri

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI

Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru PAI tahun 2025:

Periode Jadwal Pencairan
Triwulan 1 (Januari - Maret) Paling lambat 10 April 2025 (sebelum Lebaran)
Triwulan 2 (April - Juni) Paling lambat Juli 2025
Triwulan 3 (Juli - September) Paling lambat Oktober 2025
Triwulan 4 (Oktober - Desember) Paling lambat Desember 2025

Jadwal ini bisa berubah tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Operasi Pasar Murah, Pemkab Purwakarta Gelar Bazar Ramadhan di 5 Titik Lokasi

Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja guru. Berikut perkiraan besaran tunjangan profesi guru PAI tahun 2025:

Golongan Gaji Pokok (Rp) TPG per Bulan (Rp) TPG per Triwulan (Rp)
Golongan III/a 3.000.000 3.000.000 9.000.000
Golongan III/b 3.200.000 3.200.000 9.600.000
Golongan III/c 3.500.000 3.500.000 10.500.000
Golongan IV/a 4.000.000 4.000.000 12.000.000

Besaran tunjangan ini bisa berbeda tergantung daerah dan regulasi terbaru dari pemerintah.

Baca Juga: Tinjau Banjir di Cimanggung, Sekda Jabar Tekankan Solusi dan Pencegahannya

Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI

Agar tunjangan bisa cair tepat waktu, guru dan pengawas PAI harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku.
  2. Status sebagai Guru PAI PNS atau Non-PNS yang diakui oleh Kementerian Agama.
  3. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu di sekolah negeri atau swasta.
  4. Aktif mengajar sesuai dengan Dapodik dan EMIS (Education Management Information System).
  5. Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau menjalani hukuman disiplin berat.

Pastikan semua dokumen administrasi sudah lengkap agar tunjangan bisa dicairkan tepat waktu.

Baca Juga: Pemprov Jabar Serahkan Bantuan Logistik Sebesar Rp286 Juta Untuk Korban Banjir Cimanggung Kabupaten Sumedang

 Cara Mengecek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru

Para guru bisa mengecek status pencairan tunjangan melalui beberapa metode berikut:

Melalui SIMPATIKA

  1. Buka website https://simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan akun masing-masing.
  3. Pilih menu Tunjangan Profesi untuk melihat status pencairan.

Melalui Kantor Kemenag Daerah

  • Bisa mendatangi kantor Kemenag setempat dan bertanya langsung kepada petugas.

Melalui Bank Penyalur

  • Pastikan rekening bank masih aktif dan sesuai dengan data di SIMPATIKA.

Baca Juga: iPhone 16 Series Resmi Rilis! Ini Spesifikasi Fitur Lengkap Semua Modelnya

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah tunjangan ini berlaku untuk semua guru PAI?

Ya, tunjangan profesi diberikan kepada guru PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat beban mengajar.

2. Bagaimana jika tunjangan saya belum cair?

Cek status pencairan melalui SIMPATIKA atau tanyakan langsung ke Kemenag setempat.

3. Apakah ada kemungkinan tunjangan cair setelah Lebaran?

Jika ada kendala administrasi atau teknis, pencairan bisa saja mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Cair Sebelum Lebaran, Tunjangan Profesi Bagi 120.067 Guru dan Pengawas PAI di Sekolah

4. Apakah guru PAI non-PNS juga mendapat tunjangan?

Ya, guru PAI non-PNS yang sudah sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan profesi.

5. Bagaimana cara memastikan data saya sudah sesuai?

Pastikan semua data di SIMPATIKA dan EMIS sudah diupdate sebelum jadwal pencairan.

TPG Guru PAI Cair Sebelum Lebaran, Pastikan Data Anda Sudah Siap!

Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI sebelum Lebaran 2025 memberikan kabar baik bagi para tenaga pendidik.

Agar tunjangan bisa cair tepat waktu, pastikan:

  • Memenuhi syarat administrasi dan beban mengajar.
  • Cek status pencairan secara berkala di SIMPATIKA atau Kemenag.
  • Pastikan rekening bank masih aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.

Dengan tunjangan ini, diharapkan para guru PAI bisa menikmati hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.