Kabar Gembira! Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Cair Sebelum Lebaran, Ini Jadwal dan Syaratnya

AKURAT JABAR - Kabar baik bagi para guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas PAI dipastikan cair sebelum Lebaran.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Kementerian Agama yang menargetkan pencairan tunjangan profesi sebelum hari raya Idul Fitri 2025 agar dapat membantu kesejahteraan para tenaga pendidik dalam menyambut Lebaran.
Namun, kapan pencairan tunjangan ini dimulai? Berapa besarannya? Dan apa saja syarat pencairannya? Berikut informasi lengkapnya.
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI
Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru PAI tahun 2025:
| Periode | Jadwal Pencairan |
|---|---|
| Triwulan 1 (Januari - Maret) | Paling lambat 10 April 2025 (sebelum Lebaran) |
| Triwulan 2 (April - Juni) | Paling lambat Juli 2025 |
| Triwulan 3 (Juli - September) | Paling lambat Oktober 2025 |
| Triwulan 4 (Oktober - Desember) | Paling lambat Desember 2025 |
Jadwal ini bisa berubah tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Baca Juga: Operasi Pasar Murah, Pemkab Purwakarta Gelar Bazar Ramadhan di 5 Titik Lokasi
Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja guru. Berikut perkiraan besaran tunjangan profesi guru PAI tahun 2025:
| Golongan | Gaji Pokok (Rp) | TPG per Bulan (Rp) | TPG per Triwulan (Rp) |
|---|---|---|---|
| Golongan III/a | 3.000.000 | 3.000.000 | 9.000.000 |
| Golongan III/b | 3.200.000 | 3.200.000 | 9.600.000 |
| Golongan III/c | 3.500.000 | 3.500.000 | 10.500.000 |
| Golongan IV/a | 4.000.000 | 4.000.000 | 12.000.000 |
Besaran tunjangan ini bisa berbeda tergantung daerah dan regulasi terbaru dari pemerintah.
Baca Juga: Tinjau Banjir di Cimanggung, Sekda Jabar Tekankan Solusi dan Pencegahannya
Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru PAI
Agar tunjangan bisa cair tepat waktu, guru dan pengawas PAI harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku.
- Status sebagai Guru PAI PNS atau Non-PNS yang diakui oleh Kementerian Agama.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu di sekolah negeri atau swasta.
- Aktif mengajar sesuai dengan Dapodik dan EMIS (Education Management Information System).
- Tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau menjalani hukuman disiplin berat.
Pastikan semua dokumen administrasi sudah lengkap agar tunjangan bisa dicairkan tepat waktu.
Cara Mengecek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru
Para guru bisa mengecek status pencairan tunjangan melalui beberapa metode berikut:
✔ Melalui SIMPATIKA
- Buka website https://simpatika.kemenag.go.id
- Login dengan akun masing-masing.
- Pilih menu Tunjangan Profesi untuk melihat status pencairan.
✔ Melalui Kantor Kemenag Daerah
- Bisa mendatangi kantor Kemenag setempat dan bertanya langsung kepada petugas.
✔ Melalui Bank Penyalur
- Pastikan rekening bank masih aktif dan sesuai dengan data di SIMPATIKA.
Baca Juga: iPhone 16 Series Resmi Rilis! Ini Spesifikasi Fitur Lengkap Semua Modelnya
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah tunjangan ini berlaku untuk semua guru PAI?
Ya, tunjangan profesi diberikan kepada guru PAI yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat beban mengajar.
2. Bagaimana jika tunjangan saya belum cair?
Cek status pencairan melalui SIMPATIKA atau tanyakan langsung ke Kemenag setempat.
3. Apakah ada kemungkinan tunjangan cair setelah Lebaran?
Jika ada kendala administrasi atau teknis, pencairan bisa saja mengalami keterlambatan.
Baca Juga: Cair Sebelum Lebaran, Tunjangan Profesi Bagi 120.067 Guru dan Pengawas PAI di Sekolah
4. Apakah guru PAI non-PNS juga mendapat tunjangan?
Ya, guru PAI non-PNS yang sudah sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan profesi.
5. Bagaimana cara memastikan data saya sudah sesuai?
Pastikan semua data di SIMPATIKA dan EMIS sudah diupdate sebelum jadwal pencairan.
TPG Guru PAI Cair Sebelum Lebaran, Pastikan Data Anda Sudah Siap!
Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI sebelum Lebaran 2025 memberikan kabar baik bagi para tenaga pendidik.
Agar tunjangan bisa cair tepat waktu, pastikan:
- Memenuhi syarat administrasi dan beban mengajar.
- Cek status pencairan secara berkala di SIMPATIKA atau Kemenag.
- Pastikan rekening bank masih aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Dengan tunjangan ini, diharapkan para guru PAI bisa menikmati hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





