Lindungi Identitas Lokal, Pemprov Tetapkan 66 Karya Jadi Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat

AKURAT JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan 66 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat tingkat provinsi tahun 2026.
Langkah ini bertujuan untuk memproteksi identitas budaya sekaligus menjamin keberlanjutan tradisi lokal di tengah arus modernisasi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Disparbud Jabar), Iendra Sofyan, mengumumkan penetapan tersebut bersama Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa, pada Selasa (3/2/2026).
Penetapan ini merupakan hasil penyaringan ketat dari 87 usulan yang masuk dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Proses Kurasi dan Perlindungan Hukum
Iendra menjelaskan bahwa tim ahli budaya telah melaksanakan sidang kurasi marathon di Purwakarta dan Cirebon sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Penetapan ini memberikan payung hukum yang kuat serta pengakuan resmi negara terhadap kekayaan intelektual masyarakat daerah.
“Kami mengapresiasi kabupaten dan kota yang aktif mengusulkan karya budaya. Selanjutnya, 66 karya budaya ini akan kami usulkan kembali ke tingkat nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” tegas Iendra.
Baca Juga: Lestarikan Tradisi, 700 Pelajar SMK Meriahkan Gemuruh Budaya Nusantara Bogor
Rincian Kategori Karya Budaya
Penetapan 66 Warisan Budaya Tak Benda Jawa Barat kali ini terbagi ke dalam lima domain utama yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat:
-
Kemahiran dan Kerajinan Tradisional: 25 karya (mendominasi untuk menopang ekonomi pelaku budaya).
-
Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan: 19 karya (memperkuat nilai sosial dan kohesi warga).
-
Tradisi dan Ekspresi Lisan: 10 karya (menjaga bahasa dan pengetahuan lintas generasi).
-
Seni Pertunjukan: 10 karya (membuka ruang ekonomi kreatif dan pariwisata).
-
Pengetahuan Alam Semesta: 2 karya (mencerminkan kearifan lokal terhadap lingkungan).
Baca Juga: WBTb Jawa Barat 2025: 42 Karya Budaya Pasundan Raih Pengakuan Nasional
Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan
Selain itu, penetapan ini membawa manfaat nyata bagi warga melalui peluang promosi daerah yang lebih luas.
Pengakuan resmi tersebut menjadi fondasi kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembinaan, alokasi pendanaan, hingga promosi budaya secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, langkah ini tidak hanya sekadar label administratif, melainkan strategi besar untuk menggerakkan ekonomi budaya.
Dengan status legal ini, para pelaku budaya memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam mengembangkan potensi wisata berbasis kearifan lokal.
Baca Juga: Cirebon Tuan Rumah: Pekan Kebudayaan Daerah Jabar Resmi Dibuka, Merayakan Tiga Wilayah Budaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kawasan HWB Purwakarta Dikembangkan, Target Tampung Lebih dari 30.000 Penduduk
- 2Sambut HUT Ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Anjangsana ke Kediaman Warakawuri
- 3Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, PB HMI Imbau Waspadai Narasi Liar di Medsos
- 4Sambut HUT Ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Anjangsana ke Kediaman Warakawuri
- 5Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, PB HMI Imbau Waspadai Narasi Liar di Medsos




