Jabar

Ikuti Instruksi KDM, Om Zein Wajibkan Perangkat Desa Hingga Dinas Umumkan Anggaran di Medsos

| 7 Januari 2026, 13:49 WIB
Ikuti Instruksi KDM, Om Zein Wajibkan Perangkat Desa Hingga Dinas Umumkan Anggaran di Medsos

AKURAT JABAR – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, bergerak cepat merespons instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait keterbukaan informasi publik.

Pria yang akrab disapa Om Zein ini secara resmi mewajibkan seluruh jajaran pemerintahan untuk menerapkan Transparansi Anggaran Purwakarta 2026.

Langkah tegas ini muncul melalui penerbitan Surat Edaran (SE) resmi pada Rabu (7/1/2026).

Tentu saja, kebijakan tersebut menyasar seluruh level pemerintahan, mulai dari Pemerintah Desa (Pemdes) hingga jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta.

"Sesuai arahan matur (Gubernur Jabar), hari ini saya mengeluarkan SE untuk kades, lurah, camat, hingga kepala dinas. Tujuannya agar mereka menjaga transparansi terhadap keuangan desa dan daerah," tegas Om Zein di hadapan awak media.

Baca Juga: Isu Kenaikan PBB di Purwakarta Dibantah, Ini Penjelasan Bapenda

 

Program Prioritas Wajib Tayang di TikTok dan Facebook

Selain itu, Om Zein menghimbau agar perangkat daerah tidak hanya terbuka soal angka, tetapi juga mengenai rencana kerja. Masyarakat harus mengetahui program-program prioritas yang sedang maupun akan dikerjakan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, penggunaan media sosial menjadi saluran utama dalam sosialisasi ini.

"Semua instansi harus mulai mengumumkan program prioritas mereka melalui akun media sosial masing-masing, baik di TikTok, Instagram, maupun Facebook," jelasnya.

Maka dari itu, publik dapat lebih mudah memantau kinerja pemerintah hanya melalui genggaman ponsel mereka.

Baca Juga: Pemda Kabupaten Purwakarta Optimalisasi Anggaran Infrastruktur untuk Percepat Pembangunan Daerah

 

Pantau Keuangan Harian untuk Cegah Penyelewengan

Lebih lanjut, poin krusial dalam SE keterbukaan informasi keuangan Purwakarta tersebut adalah kewajiban melaporkan pemasukan dan pengeluaran anggaran secara harian.

Singkatnya, Om Zein menginginkan rincian keuangan tidak hanya muncul dalam laporan tahunan, tetapi juga tersedia secara berkala setiap hari dan triwulan.

Berdasarkan aturan baru ini, masyarakat mendapatkan ruang seluas-luasnya untuk ikut mengontrol penggunaan dana desa maupun dana daerah.

Baca Juga: DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Fokus pada Belanja Wajib dan Pelayanan Publik

Alhasil, pengawasan kolektif ini diharapkan mampu meminimalisir risiko penyimpangan anggaran di lapangan.

"Kami ingin masyarakat ikut serta mengontrol keuangan secara berkala. Sebab, transparansi adalah kunci utama kepercayaan publik terhadap pemerintah," pungkas Om Zein.

Pada akhirnya, kebijakan Transparansi Anggaran Purwakarta 2026 ini diharapkan menjadi percontohan bagi daerah lain di Jawa Barat.

Baca Juga: Menuju Purwakarta Istimewa: Rapat Paripurna DPRD Bahas APBD dan Investasi Daerah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.