Kadisdik Purwanto: Ratusan Ribu Murid yang Tidak Lolos SPMB Dapat Mendaftar ke Jenjang SMA/SMK/MA Swasta dan PKBM

AKURAT JABAR - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 2 tingkat SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 secara resmi telah diumumkan pada Rabu (9/7/2025) pukul 15.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto menerangkan bahwa pada tahun ini, berdasarkan data per tanggal 17 Juli 2025, jumlah lulusan SMP/MTs sederajat - termasuk lulusan paket B - tercatat ada sebanyak 837.734 murid di Jabar.
"Pada SPMB tahap 1 dan 2, jumlah keseluruhan pendaftar mencapai 564.035 orang. Sedangkan yang diterima di SMA dan SMK negeri sebanyak 306.345 orang, ditambah siswa yang terjaring PAPS berjumlah 46.233," Ujar Kadisdik.
"Sehingga, total pendaftar yang diterima di SMA dan SMK negeri berjumlah 352.578 siswa," sambung Kadisdik Purwanto, Selasa (22/7/2025).
Terhadap peserta didik yang tidak lolos masuk ke SMA/SMK negeri, lanjut Kadisdik - totalnya berjumlah 482.156 siswa. Sedangkan untuk peserta didik yang diterima di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berjumlah 20.808 orang.
Adapun siswa yang tidak lolos SPMB atau tidak diterima di MAN sebanyak 461.348 orang. Untuk itu Purwanto menyarankan, agar para siswa tersebut dapat melanjutkan sekolah di SMA/SMK/MA swasta, ataupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
"Jangan khawatir, kalian masih bisa bersekolah di SMA/SMK/madrasah swasta dan PKBM. Tetaplah semangat untuk terus bersekolah," imbuhnya.
Rombongan Belajar (Rombel) PAPS Maksimal Berjumlah 50 Murid
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Disdik Jabar telah mengeluarkan kebijakan terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) pada SPMB tahun ini.
Kebijakan tersebut tertera dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Kadisdik Purwanto: MPLS Panca Waluya 2025 Berjalan Lancar, Siap Optimalisasi Fasilitas Belajar Siswa
Kadisdik Purwanto menjelaskan bahwa Pemprov Jabar telah menetapkan jumlah maksimal Rombongan Belajar PAPS untuk sekolah negeri adalah 50 siswa.
"Semula, jumlah rombel pada sekolah negeri sebanyak 36 murid. Melalui kebijakan PAPS, jumlah rombel dapat bertambah sebanyak-banyaknya 50 murid dengan ketentuan tertentu," terangnya.
Purwanto juga menyebut bahwa kebijakan tersebut disusun sebagai upaya untuk memberikan layanan pendidikan bermutu bagi semua.
Angka Siswa Putus Sekolah Tahun 2020-2024
Berdasarkan data pada tahun 2020 hingga 2024, jumlah siswa putus sekolah tingkat SMA dan SMK di Jawa Barat tercatat di angka 62.966 orang.
"Untuk itu, diperlukan inovasi guna mencegah angka putus sekolah melalui kebijakan PAPS. Tujuan PAPS ini untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi murid yang terkendala dalam sistem reguler serta pemerataan penyebaran murid dari daerah yang tidak memiliki sekolah atau kurang daya tampung," terang Kadisdik Purwanto.
Ia juga menambahkan, terkait kriteria sekolah yang memfasilitasi PAPS tersebut yakni SMA atau SMK negeri yang memiliki daya tampung serta sarana dan prasarana yang mencukupi.
Lebih lanjut Kadisdik Purwanto juga menuturkan, Pemprov Jabar saat ini tengah menyiapkan pembangunan ruang kelas baru (RKB) untuk mengejar rasio ideal peserta didik per kelas kembali ke angka 36 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





