Jabar

Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT Kemerdekaan RI, Simak Aturan Resminya!

| 1 Agustus 2025, 22:09 WIB
Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT Kemerdekaan RI, Simak Aturan Resminya!

AKURAT JABAR - Menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80 tahun ini, pemerintah mendorong seluruh lapisan masyarakat agar memasang bendera merah putih di lingkungan masing-masing. 

Adapun untuk pemasangan bendera HUT RI ke-80 ini telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Dalam Surat Edaran tersebut, pemasangan bendera merah putih dilakukan selama satu bulan penuh mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Unduh Logo Resmi HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Selain terkait pemasangan bendera, imbauan lainnya juga disampaikan oleh Pemerintah dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025.

  1. Mengimplementasikan secara maksimal logo HUT Ke-80 Kemerdekaan Rl Tahun 2025 dan desain turunannya ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada televisi dan daring, dekorasi bangunan, dan kendaraan. 
  2. Menyelenggarakan kegiatan yang tidak hanya bersifat simbolis, namun juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan nilai-nilai luhur kebangsaan. 
  3. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan Bapak/lbu/ Saudara. Sesuai dengan Pedoman Identitas Visual Peringatan HUT Kemerdekaan Rl Tahun 2025 Ke-80.

Baca Juga: Prabowo Undang Presiden Brasil ke Indonesia, Lula da Silva Janji Akan Gandeng Pengusaha

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009

Aturan pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Yaitu tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Berdasarkan Pasal 7 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Berikut aturan yang dimaksud oleh pemerintah. 

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dapat dilakukan pada malam hari.
  2. Bendera negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara Indonesia. Baik yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, ataupun transportasi umum di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Pemerintah daerah akan memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu, dalam rangka pengibaran bendera negara di rumahnya masing-masing.
  4. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, bendera negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: Menko Kumham Imipas Optimis Indonesia Segera Masuk Anggota OECD, Yusril: Maksimum Tiga Tahun

Sementara untuk ukuran Resmi Bendera Merah Putih mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Lokasi Penggunaannya

  • Bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan berukuran: 200 cm x 300 cm.
  • Bendera merah putih untuk penggunaan di lapangan umum berukuran: 120 cm x 180 cm.
  • Bendera merah putih untuk penggunaan di ruangan berukuran: 100 cm x 150 cm.
  • Bendera merah putih untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden berukuran: 36 cm x 45 cm.
  • Bendera merah putih untuk penggunaan di mobil pejabat negara berukuran: 30 cm x 45 cm.
  • Bendera merah putih untuk penggunaan di kendaraan umum berukuran: 20 cm x 30 cm.
  • Bendera merah putih untuk penggunaan di kapal berukuran: 100 cm x 150 cm.
  • Bendera merah putih untuk penggunaan di kereta api berukuran: 100 cm x 150 cm.
  • Bendera merah putih untuk penggunaan di pesawat udara berukuran: 30 cm x 45 cm.
  • Bendera merah putih untuk penggunaan di meja berukuran: 10 cm x 45 cm.

Baca Juga: Presiden Prabowo Buka Indo Defence 2025 Expo & Forum, Ajak Seluruh Pihak Jaga Perdamaian Dunia

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.