Dedi Mulyadi Tindak Cepat Kasus Pemotongan Rambut Siswi SMKN 2 Garut, Fasilitasi Perbaikan di Salon Profesional

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bergerak cepat merespons polemik pemotongan rambut secara paksa terhadap belasan siswi di SMKN 2 Garut.
Kasus yang memicu perhatian publik tersebut kini telah ditangani langsung oleh pemerintah provinsi dengan pendekatan pemulihan kondisi psikologis maupun penampilan para siswa yang terdampak.
Sebagai langkah awal penanganan, Dedi Mulyadi memastikan bahwa para siswi yang menjadi korban tindakan tersebut telah difasilitasi untuk memperbaiki kembali penampilan mereka. Total terdapat 18 siswi yang mendapatkan layanan perawatan di salon profesional.
"Kemarin orang tua siswanya sudah ketemu saya, siswanya sudah ketemu. Jumlah semuanya 18 orang, sudah selesai. Kemarin sudah saya kirim mereka ke salon untuk merapikan rambut semuanya," ungkapnya, Rabu (6/5/2026).
Langkah ini disebut sebagai bentuk pendekatan persuasif pemerintah dalam meredakan dampak psikologis yang mungkin dialami para siswi akibat kejadian tersebut.
Pemerintah provinsi juga menegaskan akan membuka informasi secara transparan terkait penanganan kasus ini kepada publik.
Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pertemuan dengan orang tua siswa maupun pihak terkait akan dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami konteks kejadian secara menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa dokumentasi penanganan kasus akan disampaikan melalui kanal publik.
"Nanti sore ada tayangan lengkapnya di YouTube saya agar bisa dilihat dengan jelas apa yang dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmikan SMAN 3 Jonggol, Jabar Genjot Pembangunan Sekolah Baru
Kronologi Pemotongan Rambut di Lingkungan Sekolah
Peristiwa pemotongan rambut yang menuai kontroversi tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) di lingkungan SMKN 2 Garut.
Kejadian bermula ketika sejumlah siswi yang baru selesai mengikuti pelajaran olahraga didatangi oleh guru Bimbingan Konseling (BK).
Dalam proses tersebut, guru BK disebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap siswi yang diketahui memiliki rambut berwarna. Tindakan itu kemudian diikuti dengan pemotongan rambut menggunakan gunting di lokasi sekolah.
Aksi tersebut kemudian memicu reaksi keras dari orang tua murid. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan secara tidak proporsional dan tanpa pendekatan edukatif yang memadai.
Bahkan, dalam sejumlah laporan, tindakan itu turut menyasar siswi yang menggunakan kerudung, sehingga menimbulkan polemik lebih luas di masyarakat.
Baca Juga: Mendiknasmen Abdul Mu’ti Pastikan Kasus Perundungan Siswa SMAN 1 Purwakarta Sudah Ditangani
Klarifikasi dan Sikap Pihak Sekolah
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala SMKN 2 Garut, Nur Al Purqon, membenarkan adanya tindakan pemotongan rambut terhadap sejumlah siswi.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan pelanggaran disiplin yang masuk dari wali kelas maupun masyarakat.
"Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai karena akumulasi laporan dari wali kelas dan masyarakat bahwa anak SMK rambutnya berwarna," jelasnya.
Meski demikian, pihak sekolah menyadari bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan bagi siswa serta orang tua.
Oleh karena itu, pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para siswi yang terdampak dan berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan kekeluargaan.
"Kita juga sudah meminta maaf kepada siswi tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Buka Akses Beasiswa Sekolah Industri untuk Siswa Tidak Mampu di Jawa Barat
Penanganan dan Sorotan Publik
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut pendekatan disiplin di lingkungan pendidikan. Publik mempertanyakan metode penegakan aturan yang dianggap tidak mengedepankan aspek psikologis peserta didik.
Sementara itu, langkah cepat Gubernur Jawa Barat dalam menangani kasus ini dinilai sebagai upaya meredam ketegangan serta memastikan perlindungan terhadap hak-hak siswa di lingkungan pendidikan.
Dengan adanya keterlibatan langsung pemerintah provinsi, kasus ini diharapkan dapat menjadi evaluasi bersama bagi sekolah-sekolah dalam menerapkan aturan disiplin yang lebih humanis, edukatif, dan sesuai dengan prinsip perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmikan SMAN 3 Jonggol, Jabar Genjot Pembangunan Sekolah Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau










