Izin Usaha Dicabut OJK, Wali Kota Effendi Edo Kawal Ketat Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon

AKURAT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memberikan pernyataan resmi terkait langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.
Kini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan bank milik daerah tersebut sebagai Bank Dalam Likuidasi.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa pemerintah kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) berkomitmen penuh mengawal seluruh proses transisi ini.
Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah melindungi hak-hak seluruh nasabah melalui mekanisme penjaminan LPS.
"Masyarakat tidak perlu khawatir. Fokus kami adalah memastikan hak-hak nasabah terlindungi sepenuhnya. Kami akan mengawal proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon hingga tuntas," tegas Effendi Edo, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Cirebon Tuan Rumah: Pekan Kebudayaan Daerah Jabar Resmi Dibuka, Merayakan Tiga Wilayah Budaya
Kronologi Penyehatan Hingga Keputusan Resolusi
Sebelum pencabutan izin usaha ini terjadi, OJK sebenarnya telah menetapkan Bank Cirebon sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024.
Masalah tata kelola, integritas, dan pengabaian prinsip kehati-hatian menjadi pemicu utama memburuknya kondisi keuangan bank.
Pemkot Cirebon sebelumnya telah berupaya keras melakukan penyelamatan melalui berbagai skema penyehatan dan koordinasi intensif.
Namun, setelah statusnya naik menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada Agustus 2025, LPS akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan lebih lanjut berdasarkan evaluasi risiko dan finansial.
Lima Langkah Strategis Pemkot Cirebon
Menyikapi likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, Effendi Edo menginstruksikan lima langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Udang:
-
Sikap Kooperatif: Menghormati keputusan OJK dan bersikap proaktif membantu LPS dalam menjalankan proses likuidasi.
-
Komunikasi Intensif: Memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel demi perlindungan nasabah.
-
Edukasi Nasabah: Meminta masyarakat tetap tenang dan hanya merujuk pada informasi resmi dari OJK atau LPS.
-
Fasilitasi Tertib: Melakukan koordinasi lapangan agar proses administrasi tidak menimbulkan gejolak publik.
-
Jaminan Dana: Menegaskan bahwa dana simpanan tetap aman selama memenuhi ketentuan undang-undang penjaminan LPS.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Dorong Cirebon Jadi Yogyakarta-nya Jawa Barat: Bersiap Mentereng di Usia 543 Tahun
Momentum Evaluasi Total Tata Kelola BUMD
Effendi Edo menjadikan peristiwa ini sebagai momentum refleksi besar bagi jajaran Pemkot Cirebon. Ia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Selanjutnya, kami akan memperketat manajemen risiko dan kepatuhan tata kelola di seluruh BUMD. Langkah ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," pungkasnya.
Dengan demikian, meski operasional bank terhenti, stabilitas ekonomi daerah tetap menjadi prioritas.
Melalui pengawalan ketat pada likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, Pemkot Cirebon optimistis kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Kota Cirebon dapat tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kawasan HWB Purwakarta Dikembangkan, Target Tampung Lebih dari 30.000 Penduduk
- 2Sambut HUT Ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Anjangsana ke Kediaman Warakawuri
- 3Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, PB HMI Imbau Waspadai Narasi Liar di Medsos
- 4Sambut HUT Ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Anjangsana ke Kediaman Warakawuri
- 5Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, PB HMI Imbau Waspadai Narasi Liar di Medsos





