Jabar

Izin Usaha Dicabut OJK, Wali Kota Effendi Edo Kawal Ketat Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon

Didin Wahidin | 12 Februari 2026, 15:00 WIB
Izin Usaha Dicabut OJK, Wali Kota Effendi Edo Kawal Ketat Likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon

AKURAT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memberikan pernyataan resmi terkait langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Kini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan bank milik daerah tersebut sebagai Bank Dalam Likuidasi.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa pemerintah kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) berkomitmen penuh mengawal seluruh proses transisi ini.

Baca Juga: Ketua TP PKK Jabar Selaraskan Program Pokja I dengan Gapura Panca Waluya di Pengukuhan TP PKK Kota Cirebon

Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah melindungi hak-hak seluruh nasabah melalui mekanisme penjaminan LPS.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Fokus kami adalah memastikan hak-hak nasabah terlindungi sepenuhnya. Kami akan mengawal proses likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon hingga tuntas," tegas Effendi Edo, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Cirebon Tuan Rumah: Pekan Kebudayaan Daerah Jabar Resmi Dibuka, Merayakan Tiga Wilayah Budaya

 

Kronologi Penyehatan Hingga Keputusan Resolusi

Sebelum pencabutan izin usaha ini terjadi, OJK sebenarnya telah menetapkan Bank Cirebon sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024.

Masalah tata kelola, integritas, dan pengabaian prinsip kehati-hatian menjadi pemicu utama memburuknya kondisi keuangan bank.

Pemkot Cirebon sebelumnya telah berupaya keras melakukan penyelamatan melalui berbagai skema penyehatan dan koordinasi intensif.

Namun, setelah statusnya naik menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada Agustus 2025, LPS akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan lebih lanjut berdasarkan evaluasi risiko dan finansial.

Baca Juga: Hari Jadi ke-598, Gubernur Jabar Serukan Penataan Jalur Pedestrian di Kota Cirebon: Upaya Tingkatkan Daya Tarik Wisatawan

 

Lima Langkah Strategis Pemkot Cirebon

Menyikapi likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, Effendi Edo menginstruksikan lima langkah strategis untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Udang:

  1. Sikap Kooperatif: Menghormati keputusan OJK dan bersikap proaktif membantu LPS dalam menjalankan proses likuidasi.

  2. Komunikasi Intensif: Memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan akuntabel demi perlindungan nasabah.

  3. Edukasi Nasabah: Meminta masyarakat tetap tenang dan hanya merujuk pada informasi resmi dari OJK atau LPS.

  4. Fasilitasi Tertib: Melakukan koordinasi lapangan agar proses administrasi tidak menimbulkan gejolak publik.

  5. Jaminan Dana: Menegaskan bahwa dana simpanan tetap aman selama memenuhi ketentuan undang-undang penjaminan LPS.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dorong Cirebon Jadi Yogyakarta-nya Jawa Barat: Bersiap Mentereng di Usia 543 Tahun

 

Momentum Evaluasi Total Tata Kelola BUMD

Effendi Edo menjadikan peristiwa ini sebagai momentum refleksi besar bagi jajaran Pemkot Cirebon. Ia berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Selanjutnya, kami akan memperketat manajemen risiko dan kepatuhan tata kelola di seluruh BUMD. Langkah ini penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan," pungkasnya.

Dengan demikian, meski operasional bank terhenti, stabilitas ekonomi daerah tetap menjadi prioritas.

Melalui pengawalan ketat pada likuidasi Perumda BPR Bank Cirebon, Pemkot Cirebon optimistis kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan di Kota Cirebon dapat tetap terjaga.

Baca Juga: Sekda Jabar Pastikan Penarik Becak dan Kusir Delman yang Belum Dapat Insentif di Cirebon Segera Didaftarkan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.