Jabar

Disentil Gubernur Dedi Mulyadi, Dishub Kota Bandung Bongkar Fakta Pungli Parkir di Braga: Tak Ada Karcis, Gratis!

| 24 Desember 2025, 08:25 WIB
Disentil Gubernur Dedi Mulyadi, Dishub Kota Bandung Bongkar Fakta Pungli Parkir di Braga: Tak Ada Karcis, Gratis!

AKURAT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bergerak cepat merespons video viral terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan ikonik Jalan Braga.

Langkah ini diambil usai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang mencoreng citra wisata Kota Kembang tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan apresiasinya atas masukan dari Gubernur KDM.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut menjadi lecutan bagi jajaran Dishub untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan.

"Terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur. Masukan ini menjadi penguat bagi kami untuk memastikan pelayanan publik, terutama perparkiran, berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Rasdian, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga: Pemdaprov Jabar dan Pemda Kota Bandung Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan

 

Fakta di Balik Video Viral

Berdasarkan hasil investigasi, kejadian dalam video tersebut ternyata berlangsung pada 25 November lalu.

Meski video lama kembali mencuat, Dishub memastikan penanganan sudah dilakukan secara kolaboratif bersama Polsek Sumur Bandung.

Koordinator Lapangan Bidang Operasional Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa lokasi yang viral tersebut merupakan titik parkir ilegal.

"Di lokasi itu tidak ada titik parkir resmi dan tidak ada setoran retribusi ke pemerintah. Potensi munculnya oknum juru parkir nakal memang tinggi, terutama pada malam hari di luar pantauan petugas," ungkap Ulloh.

Baca Juga: Sempat Viral, Bupati Om Zein Berantas Parkir Liar di Cirata dan Beri Solusi Delapan Oknum Jukir yang Sempat Diamankan

 

Karcis Parkir Adalah Bukti Legalitas

Guna memutus rantai pungli, Rasdian Setiadi kembali mengingatkan aturan emas perparkiran di Kota Bandung: Masyarakat tidak wajib membayar jika tidak diberi karcis resmi.

"Karcis parkir adalah bukti legalitas penarikan retribusi. Jika juru parkir tidak memberikannya, masyarakat berhak tidak membayar alias gratis. Ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban oknum," tegas Rasdian.

Langkah Tegas: Pemasangan Water Barrier

Sebagai solusi jangka pendek guna mencegah parkir liar berulang, Dishub telah memasang water barrier di area yang dianggap rawan.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti melihat marka jalan dan rambu lalu lintas sebelum memarkirkan kendaraan.

"Jangan sembarangan parkir, karena kondisi tersebut sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tegas dia.

"Jika menemukan dugaan pungli, segera lapor melalui kanal resmi Pemkot Bandung agar bisa langsung kami tindak lanjuti bersama aparat penegak hukum," pungkas Ulloh.

Baca Juga: Bongkar Area Parkir! Kadisdik Jabar Purwanto Lakukan Penataan Lingkungan Sekolah di Subang, Jadikan Sekolah Pusat Peradaban

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.