Bukan Utang Pribadi: Pemkab Purwakarta di Bawah Om Zein Lunasi DBHP Rp19,7 Miliar Warisan Ambu Anne

AKURAT JABAR - PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, memberikan kepastian mengenai penyelesaian masalah utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Purwakarta kepada seluruh desa. Total utang sebesar Rp19,7 miliar tersebut dikonfirmasi akan segera dilunasi pada bulan November 2025.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, menyampaikan kabar baik ini kepada publik pada Sabtu, 15 November 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen Pemkab Purwakarta dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Kepastian Pembayaran Utang DBHP Purwakarta
Dalam keterangannya, Om Zein secara tegas memastikan bahwa proses pembayaran utang DBHP Purwakarta akan segera dieksekusi dalam waktu dekat. Komitmen ini ditujukan langsung kepada seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Om Zein menyatakan, "Pokonya utang DBHP kepada Desa-desa di Kabupaten Purwakarta yang senilai Rp19 miliar lebih bulan ini akan dibayar."
Penegasan ini memberikan kejelasan bagi aparatur desa yang telah lama menantikan dana tersebut untuk percepatan pembangunan dan layanan publik di tingkat desa.
Penegasan Status Utang APBD Kabupaten Purwakarta
Om Zein juga menekankan status hukum utang DBHP Purwakarta tersebut. Ia ingin memastikan bahwa masyarakat memahami bahwa kewajiban ini adalah tanggung jawab institusional, bukan pribadi.
Ia menjelaskan bahwa utang DBHP tersebut adalah kewajiban resmi pemerintah daerah. "DBHP bukan hutang perorangan itu hutang Pemkab Purwakarta dan sudah tercatat di neraca utang APBD Kabupaten Purwakarta," ujar Om Zein.
Penjelasan ini berfungsi sebagai transparansi anggaran dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Proses Pelunasan dan Imbauan kepada Publik
Selain itu, Om Zein juga menanggapi kekhawatiran publik terkait utang DBHP Purwakarta yang tersisa dari masa kepemimpinan Bupati sebelumnya, Anne Ratna Mustika. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan waktu kepada pemerintah daerah untuk memproses pelunasan.
"Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta," pungkas Om Zein, mengakhiri wawancara.
Pelunasan utang DBHP ini diharapkan dapat menormalisasi aliran dana desa dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur serta program kesejahteraan di setiap desa di Kabupaten Purwakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





