Jabar

Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan, Tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

| 11 April 2025, 09:00 WIB
Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan, Tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

KURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan larangan terhadap praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan tempat ibadah.

Larangan ini disampaikan Dedi Mulyadi saat dirinya berkunjung ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, kegiatan meminta sumbangan di jalan seperti itu telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menimbulkan trauma bagi pengguna jalan.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi Lebih Optimal

KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi, memberikan contoh kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande tersebut dilakukan di tengah jalan.

"Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan," tegasnya.

Secara pribadi, Gubernur Dedi Mulyadi kemudian memberikan bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror tersebut. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungannya terhadap pembangunan tempat ibadah.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar dan Pemda Kota Bandung Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan

Adapun pemberian bantuan ini diharapkan dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan dapat mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut.

"Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan bersihkan semua," ucap Dedi.

Ia selanjutnya menekankan bahwa pembangunan tempat ibadah haruslah dilakukan secara tertib dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Halal Bihalal Perdana Gubernur Dedi Mulyadi: Genjot Langkah Taktis Jajarannya

Dedi kemudian mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir dalam menggalang dana.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Barat ini juga menyoroti persoalan sampah di sungai yang berada tepat di Desa tersebut.

Ia menyebut perbuatan membuang sampah ke sungai adalah tindakan yang jelas-jelas merusak lingkungan serta masuk ke dalam kategori perbuatan dosa.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Panen Raya Padi Serentak di Majalengka

"Buang sampah ke sungai itu dosa. Tapi mungut sampah, itu ibadah. Tolong sampaikan itu nanti di mimbar masjid ini," ujarnya.

Gubernur Dedi turut mengajak masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Sukabumi, untuk senantiasa menjaga kebersihan dan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai gotong royong.

Dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjadi bagian dari solusi terhadap persoalan-persoalan lingkungan dan sosial.

Baca Juga: Pemotong Bantuan Sopir Angkot Tetap Diproses Gubernur Jabar Meski Dana Sudah Dikembalikan

"Pokoknya, orang Sukabumi, orang Jawa Barat harus jadi teladan. Jaga lingkungan, jaga ketertiban," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.