Dugaan Pemalsuan Dokumen Dana Stimulan Gempa : Disperkim membantah terlibat langsung

AKURAT JABAR - Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) kembali menyoroti dugaan pemalsuan dokumen dalam penyaluran dana bantuan stimulan tahap VI di Kampung Cisarua, RT 01 RW 04, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. AMM menegaskan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Cianjur memiliki keterlibatan langsung dalam kasus ini, meskipun dinas tersebut membantah tuduhan tersebut.
Liklik Ahmad, perwakilan AMM, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan observasi lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya pemalsuan dokumen. “Kami memiliki data penarikan dana stimulan untuk rumah kategori rusak berat senilai Rp60.000.000 per penerima. Namun, warga menyatakan tidak pernah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan hingga kini belum menerima bantuan sepeser pun,” ujar Liklik pada Sabtu (12/7/2025). Ia menambahkan bahwa warga menganggap fenomena pemalsuan dokumen ini sebagai hal biasa, namun tetap bersabar menunggu keadilan.
AMM menilai bahwa Disperkim, sebagai tim verifikasi, gagal mencegah dokumen bermasalah lolos ke tahap penyaluran dana. “Secara logis, verifikator adalah bagian integral dari proses ini. Jika dokumen palsu bisa lolos, ini menunjukkan kelalaian atau bahkan keterlibatan langsung Disperkim,” tegas Liklik. AMM berencana melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum untuk investigasi lebih lanjut, termasuk meminta audit forensik guna memeriksa keaslian dokumen.
Menanggapi tuduhan tersebut, Disperkim Cianjur membantah terlibat dalam pemalsuan dokumen. “Kami hanya bertindak sebagai tim teknis dan verifikasi untuk bantuan stimulan tahap VI. Dokumen yang kami terima berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan kami hanya memverifikasi sesuai data yang diberikan,” jelas perwakilan Disperkim. Mereka mengakui bahwa data yang dimiliki AMM sesuai dengan data mereka, namun menegaskan bahwa pertanyaan lebih lanjut harus ditujukan kepada BPBD sebagai pihak yang menyalurkan dana.
Bantahan Disperkim ini dianggap lemah oleh AMM, yang berargumen bahwa tugas verifikasi seharusnya mencakup pemeriksaan menyeluruh, termasuk konfirmasi langsung dengan warga. “Jika Disperkim benar-benar melakukan verifikasi dengan baik, dokumen tanpa tanda tangan warga tidak mungkin lolos,” kata Liklik. AMM mendesak agar aparat penegak hukum atau lembaga independen seperti Ombudsman melakukan investigasi untuk mengungkap apakah ada kelalaian atau keterlibatan aktif dari Disperkim.
Kasus ini menambah kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi penyaluran bantuan pascabencana di Cianjur. AMM berharap investigasi segera dilakukan untuk memastikan keadilan bagi warga yang belum menerima haknya. Sementara itu, pihak BPBD belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Mengenal Habibi Samsul Bahri, Bakal Calon BPD Cikumpay dari RW 02
- 2Persib Tekuk Cong Viettel, Dua Kartu Merah Warnai Duel Panas ACL Two
- 3HMM dan HMTI STT Wastukancana Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Santunan Anak Yatim
- 4Respon Tegas Om Zein Wajibkan Siskamling dan Jam Malam Siswa di Purwakarta
- 513.044 Pekerja Kena PHK di Jabar, 24 Ribu Lowongan Kerja Disiapkan
- 6Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Sekda Herman Siap Turun Langsung
- 7Varietas Cabai Tahan Penyakit Jadi Strategi Hadapi Kemarau Panjang
- 8Pemprov Jabar Benahi Kawasan Stadion GBLA, Akses Tol, Banjir, hingga Hunian Warga Jadi Prioritas
- 9Pemprov Jabar Benahi Kawasan Stadion GBLA, Akses Tol, Banjir, hingga Hunian Warga Jadi Prioritas
- 10Varietas Cabai Tahan Penyakit Jadi Strategi Hadapi Kemarau Panjang




