Jabar

SPMB Jabar 2025 Tembus 262 Ribu Pendaftar di Hari Keempat, Sekda Herman: Silahkan Optimalkan Hingga 16 Juni

| 15 Juni 2025, 16:07 WIB
SPMB Jabar 2025 Tembus 262 Ribu Pendaftar di Hari Keempat, Sekda Herman: Silahkan Optimalkan Hingga 16 Juni

AKURAT JABAR - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman merilis jumlah total yang telah mendaftar SPMB 2025 menembus angka sebanyak 262.000 siswa dari kuota yang tersedia kurang lebih 329.000 siswa.

Hal ini disampaikan Sekda Herman saat melakukan inspeksi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di SMA Negeri 1 Kota Bandung, pada Jumat (13/6/2025).

"Jadi sudah 81 persen. Ini baru empat hari, masih ada beberapa hari ke depan, silahkan manfaatkan dengan baik," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ketiga Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap I Berjalan Lancar, Tercatat Masuk Ribuan Data Calon Peserta Didik Baru

Herman mengungkapkan sempat terjadi adanya kendala teknis di hari kedua saat proses pendaftaran SPMB Jabar 2025 berlangsung.

Namun ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan perbaikan sistem dengan cepat, sehingga sampai hari ini belum ditemukan kembali adanya kendala yang berarti.

"Sekarang sudah normal, silahkan optimalkan sampai tanggal 16 Juni untuk tahap 1 dan tahap 2, tanggal 24 Juni sampai 1 Juli," ujar Sekda Herman.

Baca Juga: SPMB Jabar 2025, Berikut Info Pendaftaran dan Caranya Agar di Web dan Aplikasi Tidak Error

Herman juga menegaskan, Pemprov Jabar akan senantiasa memastikan SPMB Jabar 2025 tersebut terselenggara dengan bersih, akuntabel, transparan, berkeadilan, serta terbebas dari praktik KKN.

"Maka kepada masyarakat Bandung, terutama yang zonasinya sekitar SMA 1 Bandung masih ada waktu sampai 16 Juni. Untuk jalur prestasi silahkan manfaatkan 24 Juni sampai 1 Juli," ucapnya.

Semua anak di Jawa Barat - lanjut Herman, punya hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan. Hal ini sesuai dengan amanat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar anak-anak di Jabar jangan sampai tidak melanjutkan sekolah.

Baca Juga: SPMB Jabar 2025 Error! Kadisdik Gercep Perbaiki Sistem, Sekda Herman: Jangan Takut dan Panik, Manfaatkan Waktu Sebaik mungkin

"Semua anak mempunyai hak untuk melanjutkan sekolah dan Pak Gubernur Dedi Mulyadi berkomitmen tidak boleh ada anak yang putus sekolah, semua harus melanjutkan," tegasnya.

Adapun bagi keluarga kurang mampu tetapi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Herman memberi saran agar anak-anaknya didaftarkan melalui jalur afirmasi.

Sementara, berkenaan dengan masalah Pengadilan Tata Usaha (PTUN) yang telah mengabulkan gugatan atas kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung oleh pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), Herman mengaku akan melakukan upaya banding.

Baca Juga: SPMB Jabar 2025 Dibuka! Berikut Jadwal dan Informasi Jalur Pendaftarannya

"Di PTUN harus kita menangkan, di atas kertas baik dari sisi legalitas, dukungan administrasi, riwayat, kemudian juga berbagai unsur penguat, dan barang bukti ini adalah milik Pemda Provinsi Jabar, kita ikhtiarkan," ungkapnya.

Apalagi - kata Herman, SMA 1 Bandung telah melahirkan banyak alumni, maka tentu rasa simpatik dan memiliki terhadap sekolah kecintaan mereka akan selalu hadir.

"Bersama alumni, diaspora tentu kita gelorakan bahwa ini adalah milik rakyat, yang secara de jure-nya milik Pemda Provinsi Jawa Barat," jelas Herman.

Baca Juga: Beri Layanan Terbaik SPMB 2025, Disdik Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama untuk Pastikan Terbebas Dari Pungli

“Salus populi suprema lex esto, kepentingan rakyat di atas segalanya," tegas Sekda Jabar Herman Suryatman.

Apalagi - sambung Herman, minat dan animo masyarakat untuk menyekolahkan anaknya di SMA 1 Kota Bandung ini cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari lancarnya seluruh proses penyelenggaraan SPMB 2025.

"Maka ini harusnya menjadi momentum pemantik bahwa show must go on jangan sampai menggangu proses belajar, proses SPMB, justru ini momen meningkatkan spirit," tandas Herman.

Baca Juga: Disdik Jabar Siap Laksanakan Tes Terstandar pada SPMB 2025

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.