AKURAT JABAR - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah siap dalam melaksanakan tes terstandar untuk jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Tes terstandar ini merupakan inovasi terbaru dalam proses seleksi SPMB 2025. Sebelumnya, penamaan SPMB itu sendiri dikenal sebagai PPDB.
Sistem ini diterapkan - khususnya untuk mengukur sejauh mana kemampuan akademik calon peserta didik pada beberpa bidang pengetahuan.
Baca Juga: Mulai Ajaran Baru 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Akan Dimulai Pukul 06.30 WIB
Hal tersebut disampaikan Wakil Koordinator SPMB Disdik Jabar Dian Peniasyani, saat melakukan uji coba pelaksanaan tes terstandar yang bertempat di Kantor Disdik Jabar, pada Rabu (3/6/2025).
Dian menyebut bahwa pihaknya telah menyiapkan infrastruktur berupa jaringan dan sistem pendukung lainnya dengan sebaik mungkin, menjelang pelaksanaan tes terstandar tersebut.
Dia juga mengatakan, tes tersebut akan dilaksanakan secara daring. Untuk itu Dian menyebut para peserta diwajibkan agar membawa gawai pribadi, baik ponsel pintar ataupun berupa laptop.
"Kami sudah siap, baik dari sisi perangkat maupun sistem jaringan. Karena tes ini berbasis online, peserta harus membawa HP atau laptop saat pelaksanaannya nanti," ujarnya.
Tes terstandar ini terdiri dari 30 soal pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit. Sedangkan materi yang akan diujikan meliputi pengetahuan umum, numerik dan beberapa bidang lainnya.
"Kami menilai waktu 90 menit cukup untuk menyelesaikan seluruh soal," tambah Dian Peniasyani.
Rencananya, pendaftaran SPMB 2025 akan dijadwalkan mulai tanggal 10 Juni 2025, sementara pelaksanaan tes terstandar akan berlangsung pada awal bulan Juli 2025.
Untuk diketahui, SPMB 2025 memiliki beberapa jalur penerimaan yang berbeda, mulai dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, serta jalur domisili.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono






