Jabar

Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi, Sinergi BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

| 4 Mei 2025, 10:02 WIB
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Judi, Sinergi BPK Perkuat Tata Kelola Ruang Digital

AKURAT JABAR - Kementerian Komunikasi dan Digital bersinergi secara strategis bersama Badan Pengawasan Keuangan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam bidang digital.

Hal ini dilakukan karena banyaknya konten negatif yang secara masif bertebaran di ruang digital Indonesia, sehingga berdampak besar terhadap keamanan siber nasional.

Beberapa konten negatif yang dimaksud mulai dari perjudian online sampai banyaknya konten pornografi anak. Dari pesatnya perkembangan tersebut yang begitu mengancam berbagai pihak, mengharuskan pemerintah untuk segera bertindak cepat dan tegas.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Gaet UEA untuk Kolaborasi Talenta Digital dan AI di Forum Teknologi Dunia

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam acara pembukaan penyerahan LHP BPK RI, menyambut baik kedatangan pihak BPK RI di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

"Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja BPK RI adalah momentum yang bersejarah bagi kami, karena ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Kemkomdigi,” ungkap Meutya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan terhadap lebih dari 1,3 juta konten perjudian online sepanjang 20 Oktober 2024 sampai 23 April 2025, yang terdiri dari sebanyak 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial.

Baca Juga: Menkomdigi: PP Tunas Jadi Inspirasi Malaysia, Langkah Indonesia Lindungi Anak di Dunia Digital

Seluruh angka tersebut, lanjut Meutya, menggambarkan ancaman yang nyata di ruang digital. Hal tersebut menjadi penyebab terganggunya keamanan serta ketertiban nasional.

Kemkomdigi telah mengeluarkan berbagai langkah strategis melalui kebijakan dengan mewajibkan platform digital menindaklanjuti konten yang memiliki resiko tinggi dalam waktu 4 jam serta konten negatif lainnya dalam waktu 24 jam, melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Selain itu, untuk menguatkan perlindungan anak di ruang internet - kata Meutya, pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam rangka melindungi anak di ruang digital (PP Tunas).

Baca Juga: May Day 2025: Presiden Prabowo Tanggapi 6 Tuntutan Buruh

Adapun acara penyerahan LHP BPK RI ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, beserta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.

Di pihak lain, Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq juga memberikan apresiasi yang tinggi atas berbagai langkah progresif yang dilakukan Kemkomdigi saat ini.

“Kami melihat rencana aksi yang telah disusun Komdigi menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” ucapnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertemu 7 Jurnalis dari 7 Media di Hambalang Bahas Isu-isu Terkini

Hingga saat ini, Akhsanul mencatat dari rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti Komdigi sebanyak 82,2 persen, sebuah angka yang jauh di atas rata-rata nasional sebesar 75 persen.

Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemkomdigi atas kinerjanya yang sangat begitu baik serta dinilai langkah-langkah yang dilakukan begitu progresif.

Lebih lanjut Akhsanul juga menyoroti beberapa kemajuan yang signifikan dari berbagai bentuk penyelesaian kerugian negara. Ia juga mendorong beberapa kasus yang tersisa agar segera ditindaklanjuti hingga tuntas.

Baca Juga: Anggaran Untuk Media Massa Menurun, KDM Tetap Konsisten Berpihak Pada Pers

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang solid dari jajaran Komdigi selama pemeriksaan semester II tahun 2024. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi memperkuat ketahanan digital bangsa,” pungkas Akhsanul Khaq.

Baca Juga: Hardiknas 2025: Bupati Om Zein Resmi Larang Siswa Pakai HP di Purwakarta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.