Jabar

Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan ASN Hingga Pegawai Desa di Jabar Mulai Bekerja Pada 8 April 2025

| 6 April 2025, 13:16 WIB
Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan ASN Hingga Pegawai Desa di Jabar Mulai Bekerja Pada 8 April 2025

AKURAT JABAR - Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Pemerintah menetapkan libur Lebaran 2025 mulai dari 31 Maret hingga 7 April 2025.

Dengan Kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pada tanggal 8 April 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sudah siap melayani masyarakat kembali.

"Dan Kita akan mulai bekerja Pemerintah provinsi Jawa Barat pada hari Selasa 8 April 2025," ungkapnya.

Baca Juga: Tegas Dedi Mulyadi Sebut Berseragam atau Tidak, Preman Tetaplah Preman Ini Dampaknya pada Keamanan Publik

Dedi memastikan semua ASN sudah aktif bekerja. Hal ini disampaikan Dedi di akun Instagramnya @dedimulyadi71 pada Minggu pagi (6/4/205).

"Karena bagi saya, pada hari Selasa itu dipastikan seluruh pegawai provinsi Jawa Barat sudah ada di wilayah Provinsi Jawa Barat," tuturnya.

Dirinya juga menyebut, termasuk para pegawai yang bertugas di lingkungan desa dan kelurahan juga akan diberlakukan hal yang sama.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Siapkan Rp2,4 Triliun untuk Penanganan Jalan dan Jembatan Provinsi

"Termasuk juga para pegawai di lingkungan desa, kelurahan, kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Jawa Barat," tambah Gubernur Dedi.

Dengan kebijakan yang diambilnya tersebut, mantan Bupati Purwakarta dua periode ini berharap, Jawa Barat bisa menjadi provinsi yang lebih baik lagi.

"Semoga dengan langkah-langkah ini, Jawa Barat akan tumbuh menjadi Provinsi yang gemah, ripah, repeh, rapih," pungkasnya.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas di Jawa Barat Masih Relatif Tinggi Pada Hari ke-4 Pasca Lebaran

Sementara itu, untuk mengurai kemacetan arus balik mudik lebaran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberlakukan Work from Anywhere (WFA) untuk ASN di tanggal 8 April 2025.

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Jumat (04/04/2025).

Sebelumnya, kebijakan WFA bagi ASN berlaku di awal libur lebaran, yakni tanggal 24 hingga 28 Maret 2025, namun kini bertambah satu hari di tanggal 8 April 2025.

Baca Juga: Gubernur Jabar Aktifkan Kembali Eks Kantor Karesidenan di Lima Wilayah Jawa Barat

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata Menteri PAN-RB, Rini Widyantini.

Baca Juga: Spontanitas Kebijakan Strategis Dedi Mulyadi, Berdampak Positif Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.