Jabar

Sesalkan Pengrusakan Rumah Doa di Sukabumi, Kemenag Rancang Regulasi Khusus Perkuat Kerukunan Beragama

| 2 Juli 2025, 22:55 WIB
Sesalkan Pengrusakan Rumah Doa di Sukabumi, Kemenag Rancang Regulasi Khusus Perkuat Kerukunan Beragama

AKURAT JABAR - Kementerian Agama tengah menyoroti insiden pengrusakan sekelompok orang terhadap rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah oleh komunitas tertentu di di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, pada (27/6/2025) lalu.

Atas kejadian itu, Kemenag menyiapkan langkah berupa regulasi khusus yang mengatur keberadaan dan tata kelola rumah doa, dengan harapan regulasi tersebut dapat dijadikan panduan bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Regulasi yang tengah dirancang tersebut dipandang perlu karena belum adanya aturan yang eksplisit terhadap permasalahan rumah doa dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Baca Juga: Hilal Awal Zulhijah, Kemenag Siap Pantau di 114 Lokasi se-Indonesia Pada 27 Mei, Berikut Lokasi Pemantauan di Jawa Barat

PBM sendiri merupakan rujukan dalam pendirian rumah ibadat di Indonesia yang ada saat ini. Sementara di dalamnya hanya menyebutkan tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura dan klenteng, tidak melingkupi rumah doa yang bersifat privat atau terbatas dalam penggunaannya.

Istilah 'rumah doa' itu sendiri, banyak digunakan oleh masyarakat - utamanya di kalangan denominasi tertentu umat Kristen. Sementara regulasi yang mengatur hal tersebut sama sekali belum ada.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Muhammad Adib Abdushomad. Ia juga menilai hal demikian itu memiliki potensi terjadinya konflik di kalangan masyarakat jika tidak segera dipayungi oleh hukum yang jelas.

Baca Juga: Siap-siap! Sebanyak 71 Ribu PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 Akan Segera Dilantik Kemenag

“Rumah doa dalam praktiknya kerap digunakan sebagai ruang ibadah, namun tidak memiliki payung hukum yang jelas. Ini menimbulkan dilema, di satu sisi merupakan ekspresi keagamaan yang dijamin oleh konstitusi, namun di sisi lain karena wilayah internum beribadah tersebut “ekpresinya bersinggungan” dan berdampak di ruang publik (wilayah eksternum)," ujar Kepala PKUB yang akrab dipanggil Gus Adib, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Maka memang harus ada kearifan dalam pelaksanaannya dan memang jenis rumah do’a ini belum memiliki prosedur formal yang bisa dijadikan acuan,” jelasnya.

Untuk mendalami istilah rumah doa tersebut, Gus Adib mengaku bahwa PKUB Kemenag sempat melakukan dua kali Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan lintas agama, salah satunya dari unsur MUI, KWI, PGI, PHDI, MATAKIN dan PERMABUDHI.

Baca Juga: Bersejarah! Menag Lantik 71 Ribu PPPK, Tekankan Implementasi Trilogi Kerukunan Umat Beragama

FGD tersebut menghasilkan ketidak seragaman penggunaan istilah tersebut, bahkan lebih banyak digunakan oleh Gereja-Gereja Pentakostal dan Injili. Sehingga istilah rumah doa tersebut jarang digunakan oleh umat Katolik dan denomisasi Kristen seperti Calvinis dan Lutheran.

“Karena itulah kami sedang menyusun kerangka regulasi khusus rumah doa, agar keberadaannya mendapat perlindungan hukum sekaligus tidak menimbulkan salah paham di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Insiden yang terjadi berupa pengrusakan rumah doa di Sukabumi tersebut - dinilai Gus Adib sebagai cermin terhadap kebutuhan regulasi yang mendesak. Berdasarkan laporan yang diterima, sejak April 2025 rumah tinggal tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat produksi jagung dan peternakan ayam, seiring berjalannya waktu digunakan juga untuk ibadah.

Baca Juga: Menag Tambah Petugas Haji: InsyaAllah Permintaan Dipenuhi

Kegiatan keagamaan tersebut tetap berlangsung meskipun sempat adanya penolakan secara persuasif dari Ketua RT dan masyarakat sempat. Keberatan lainnya yang disampaikan terkait kedatangan rombongan besar dengan membawa berbagai kendaraan tansportasi yang dianggap menggangu ruang publik. Hingga terjadi ketegangan yang meningkat dan berujung aksi perusakan oleh warga pada 27 Juni 2025 siang.

“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan dalam bentuk apa pun atas nama keberatan keagamaan. Regulasi ini justru disiapkan agar setiap persoalan bisa diselesaikan dalam koridor hukum dan dialog, bukan reaksi spontan yang merusak kerukunan,” tegas Gus Adib yang juga alumni Flinders University Australia.

Adapun regulasi terkait rumah doa yang tengah digodok tersebut rencananya akan mengatur beberapa hal mendasar, antara lain definisi, klasifikasi, prosedur pelaporan, mekanisme mediasi, serta hubungan rumah doa dengan lingkungan sekitar. Ia berharap aturan tersebut nantinya dapat dijadikan solusi di tengah kemajemukan masyarakat.

Baca Juga: Menag Imbau Masjid di Jalur Mudik Sediakan Fasilitas Istirahat

Selain itu, pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah juga akan diperkuat kembali oleh Kementerian Agama bersama instansi terkait, termasuk mengaktivasi kembali Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam menangani berbagai kasus sensitif berbasis keyakinan.

“Indonesia memerlukan tata kelola rumah ibadah yang tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga berakar pada semangat kebersamaan, musyawarah, dan semangat toleransi,” terang Gus Adib yang sangat aktif menebarkan seruan damai dan pentingnya kebersamaan.

Melalui langkah yang tengah dirancang ini, Ketua Masyarakat Islam Australia Selatan dan Katib Syuriah PCI NU Australia New Zaeland 2010-2014, Kementerian Agama menegaskan komitmennya sebagai pengayom semua umat beragama, melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam beribadah, serta menjaga kerukunan dan perdamaian.

Baca Juga: Jembatani Mahasiswa PTKI dengan Dunia Kerja dan Industri, Kemenag Rilis Program PRIMA Magang

“Kami mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang terus berupaya menebarkan rukun dan damai, respon cepat dari Bapak Gubernur Jabar serta semua warga Indonesia karena menajaga rukun dan damai adalah tugas universal kita bersama," ucapnya.

"Dalam waktu dekat kami di PKUB juga akan melaunching EWS (Early Warning System) sebuah sistem deteksi dini Konflik berdimensi sosial keagamaan bekerja sama lintas Bimas dan stakeholders untuk menjaga rukun dan damai NKRI tercinta,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.