Jabar

Pemerintah Amankan Aset dan Selamatkan Satwa Kebun Binatang Bandung

| 6 Februari 2026, 09:40 WIB
Pemerintah Amankan Aset dan Selamatkan Satwa Kebun Binatang Bandung

AKURAT JABAR – Pemerintah menegaskan komitmen kuat dalam menjaga aset daerah sekaligus menjamin kesejahteraan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung.

Langkah strategis ini menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi oleh Menteri Kehutanan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menyebut pencabutan izin tersebut sebagai langkah darurat penyelamatan.

Baca Juga: Sinergi dengan Pemprov Jabar, Wali Kota Muhammad Farhan Jamin Kebun Binatang Bandung Tetap Jadi RTH Publik

Terhitung, negara kini mengambil alih tanggung jawab penuh agar koleksi fauna di lokasi tersebut tetap terawat.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” tegas Satyawan, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga: Hati-hati Kelola Aset, Pemkot Kaji Masa Depan Kebun Binatang Bandung secara Mendalam

 

Masa Transisi dan Pengelolaan Profesional

Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan memimpin perawatan seluruh satwa dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan.

Selama masa transisi, pemerintah akan mencari pengelola baru yang lebih profesional dan mampu memenuhi standar kesejahteraan satwa global.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa pengamanan lokasi bertujuan untuk menata kembali aset milik daerah.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Disorot Positif: DPRD Dukung Moratorium Izin di Kawasan Bandung Utara

Ia menekankan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Pemkot Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik.

“Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini. Kami harus memastikan satwa yang ada di dalamnya mendapatkan perlindungan maksimal,” ujar Farhan secara lugas.

Baca Juga: DPRD Jabar Ingatkan Pemda Jaga Resapan Air: Angka Lahan Hijau Masih 40 Persen

 

Sinergi Lintas Sektoral dan Perhatian Nasib Pekerja

Selain itu, Farhan menjelaskan bahwa penanganan krisis ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemkot Bandung.

Sinergi ini bertujuan agar masa transisi berjalan aman tanpa gangguan operasional yang berarti.

Oleh karena itu, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian khusus pada aspek sosial, terutama nasib eks pekerja YMT.

Farhan memastikan para pekerja tetap dapat melanjutkan pengabdiannya bersama pemerintah kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Dinas Kehutanan Jabar bersama PT Pertamina Luncurkan Program Flora Legacy

 

MoU Pengamanan Aset dan Konservasi

Sebagai langkah penguatan, Wali Kota Bandung dan Dirjen KSDAE menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bertepatan pada hari yang sama.

Kesepakatan ini mengatur pembagian tugas terkait perawatan satwa, kebersihan, hingga penyediaan kebutuhan dasar seperti listrik di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Kemudian, nota kesepahaman yang berlaku selama tiga bulan ini akan menjadi landasan hukum utama dalam mengelola kawasan pasca pengosongan.

Baca Juga: Warga Desa Sukawangi Resah! Klaim Tanah Kehutanan dan Aset BLBI Siap Lelang, Pemprov Jabar Turun Tangan

Pemerintah berkomitmen mengembalikan fungsi kebun binatang sebagai pusat pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya yang lebih berkualitas bagi masyarakat Jawa Barat.

Sehingga, langkah yang tengah dijalani tersebut diharapkan mampu mengakhiri polemik administratif yang selama ini membayangi.

Dengan pengelolaan yang lebih sehat, kebanggaan warga Kota Bandung ini siap bertransformasi menjadi destinasi edukasi yang lebih manusiawi dan modern.

Baca Juga: Diduga Tak Kantongi Izin, PT Eka Karya Graha Flora Masih Beroperasi Meski Sempat Didemo Aktivis Cianjur

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.