Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Disorot Positif: DPRD Dukung Moratorium Izin di Kawasan Bandung Utara

AKURAT JABAR - Langkah tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM dalam mengambil langkah tegas dalam penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Jawa Barat mendapatkan apresiasi dari DPRD Jabar.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan resiko bencana ekologis yang semakin meningkat akibat pembangunan yang tidak terkendali di berbagai kawasan hijau Jabar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat MQ Iswara dalam acara PressTalk yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (9/10/2025).
“Kita tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir penurunan kualitas lingkungan” ujar Iswara.
Ia menuturkan, bahwa kebijakan Pemprov Jabar tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan," ungkap Iswara.
Sebagai langkah awal pengendalian, Ia menyarankan agar Pemprov Jabar melakukan moratorium terhadap penerbitan izin pembangunan baru di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Kawasan Bandung Utara sendiri disinyalir sebagai salah satu wilayah yang disinyalir menjadi penyebab meningkatnya kerawanan bencana di wilayah Bandung Raya.
"Audit lingkungan harus dilakukan. Apakah izin-izin yang kita berikan pelaksanaannya sudah sesuai, apakah kawasan terbuka hijaunya makin berkurang," kata Iswara.
Baca Juga: Publik Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Jabar Capai Rp64 juta Perbulan, MQ Iswara: Siap Evaluasi
"Kan itu bisa jadi ukuran, apakah setelah dievaluasi ini kita izinkan kembali atau kita revisi dulu Perda KBU," jelasnya dengan nada penuh ketegasan.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi secara berkala terhadap Perda KBU tersebut, minimal setiap lima tahun sekali, untuk memastikan regulasi tetap relevan dengan dinamika ekologis dan sosial yang terjadi di lapangan.
Selain itu, Iswara juga mengusulkan agar Pemprov Jabar segera merancang perda serupa berupa perda khusus yang mengatur kawasan strategis lainnya, seperti Bogor–Puncak–Cianjur (Bopunjur) serta Bekasi–Karawang–Purwakarta (Bekarpur).
Baca Juga: PDIP Absen di Paripurna, Ketua DPRD Jabar Sebut Rapat Sudah Kuorum
"Kedua kawasan ini menghadapi tekanan pembangunan yang serupa dengan KBU. Harus ada regulasi yang mengatur. Dulu sudah ada Perpres no 6 th 2020, tapi itu lebih kepada kepentingan Pusat," katanya.
Ia mencontohkan, wilayah Cianjur yang dulunya tidak pernah banjir, kini mulai mengalami dampak tersebut. Fenomena seperti ini menjadi sinyal kuat, bahwa pengendalian tata ruang berbasis kawasan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
"Saran saya memang harus ada regulasi yang khusus mengatur. Saya akan berbicara dengan teman-teman di Bapemperda di DPRD provinsi," ucapnya.
Iswara berharap agar penyusunan Perda khusus tersebut dapat segera diusulkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2026.
"Bopunjur sudah kritis, kalau kita lihat, dulu di Cianjur kan tidak pernah banjir, juga di Bogor, tapi sekarang terjadi dan dampaknya juga ke Jakarta kebanjiran kan," ujarnya.
Lebih lanjut, Iswara menegaskan bahwa ketegasan Gubernur KDM dalam menjaga tata ruang dan lingkungan hidup harus didukung oleh semua pihak, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat.
“Ini yang harus segera kita benahi bersama,” tegas Iswara.
Baca Juga: Tata Kawasan Puncak Bogor, Gubernur Dedi Tegaskan Perlu Konsep Terpadu Hingga Sentil Jaswita
Dalam PressTalk, Iswara turut menyoroti praktik pertambangan Galian C di Kabupaten Garut. Menurunnya, aktivitas tambang di kawasan wisata itu tidak hanya melanggar fungsi kawasan tetapi juga merusak citra Garut sebagai destinasi unggulan Jawa Barat.
“Memang jadi kurang indah kelihatannya. Baru masuk Garut, sudah disuguhkan dengan pemandangan gunung yang sedang ditambang. Untuk hal ini, masyarakat di sana dapat mengajukan ke DPRD (Garut), untuk ditinjau kembali,” papar Iswara.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tambang seharusnya tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Perintahkan Pembongkaran Hibisc Fantasy di Puncak Bogor
Dalam regulasi tersebut mengatur bahwa aktivitas tambang wajib memiliki izin lingkungan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Jika tidak sesuai, maka aktivitas tersebut masuk dalam kategori pelanggaran tata ruang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono





