Jabar

Bupati Om Zein Beri Kado Istimewa HUT Kemerdekaan RI untuk Warga Purwakarta: Bebaskan Tunggakkan PBB Perorangan

| 17 Agustus 2025, 22:53 WIB
Bupati Om Zein Beri Kado Istimewa HUT Kemerdekaan RI untuk Warga Purwakarta: Bebaskan Tunggakkan PBB Perorangan

AKURAT JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta memberikan kado istimewa kepada segenap warga Purwakarta.

Kado istimewa ini diberikan oleh Bupati Purwakarta kepada warga Purwakarta berupa program penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perorangan.

Pembebasan tunggakkan PBB ini diumumkan langsung oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein didampingi oleh sejumlah perwakilan Forkopimda Purwakarta, pada Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga: Bupati Om Zein Kukuhkan Paskibraka Purwakarta 2025: Siap Kibarkan Merah Putih di Hari Kemerdekaan

"Buat seluruh warga Purwakarta yang saya cintai, ini kado kemerdekaan dari saya. Yang punya utang PBB dari tahun 1994 sampai 2024, enggak usah pusing lagi, enggak usah dibayar, dendanya juga lupakan saja. Cukup bayar PBB tahun 2025 saja ya," ucap Om Zein.

Bupati juga menambahkan, bahwa program bebas utang PBB tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 25 Agustus 2025 hingga 30 November 2025

"Catat tanggalnya: 25 Agustus sampai 30 November 2025," ungkap Om Zein.

Baca Juga: Purwakarta Gelar Acara Riung Mumpulung untuk Peringati HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Veteran Nasional 2025

Selain dalam rangka HUT RI, lanjut Om Zein - Kado istimewa tersebut diberikan sebagai tindak lanjut dari adanya imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Imbauan Gubernur tersebut disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota yang ada di Jawa Barat agar memberikan penghapusan tunggakan PBB bagi masyarakat.

Dengan digulirkannya program tersebut, diharapkan dapat meringankan beban warga Purwakarta serta membangkitkan semangat masyarakat dalam membayar kewajiban pajak.

Baca Juga: Isu Kenaikan PBB di Purwakarta Dibantah, Ini Penjelasan Bapenda

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.