Jabar

Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Sebagai Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bencana Kekeringan dan Karhutla

| 1 Agustus 2025, 20:36 WIB
Purwakarta Terbitkan Surat Edaran Sebagai Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bencana Kekeringan dan Karhutla

AKURAT JABAR - Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjelang musim kemarau, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/1730-BPBD/2025 pada Selasa (29/7/2025).

SE ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan semua pihak dalam upaya menghadapi adanya potensi bencana tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purwakarta Heryadi Erlan. Ia juga menjelaskan bahwa imbauan tersebut khususnya ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Hari Kesiapsiagaan Bencana 2025: BPBD Purwakarta Gelar Simulasi Gempa Sebagai Komitmen Nyata

"Surat edaran yang diterbitkan bertujuan agar semua pihak waspada dan segera membuat langkah untuk mengantisipasi dan menangani potensi bencana, terutama imbauan untuk masyarakat," ujar Heryadi Erlan.

BPBD Purwakarta sendiri telah melaksanakan dan siap untuk melakukan berbagai upaya strategis dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tersebut.

Baca Juga: Om Zein Mitigasi Longsor di Waduk Cirata dan Normalisasi Sungai Cidadapan

Mitigasi dan Kesiapsiagaan

BPBD akan meningkatkan koordinasi serta kolaborasi baik dengan instansi vertikal maupun kewilayahan sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan dan karhutla.

Untuk mendapatkan berbagai informasi terkait peringatan dini cuaca dan potensi adanya ancaman bencana, maka monitoring berkala terus digalakkan.

Sementara, penguatan terhadap kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan adanya peran serta dari berbagai elemen masyarakat juga menjadi hal yang utama.

Baca Juga: Bupati Om Zein Lepas Tim Damkar Berlaga di Tingkat Provinsi Jawa Barat: Jangan Hanya Andalkan Fisik!

Pemetaan dan Deteksi Dini

BPBD Purwakarta akan melakukan upaya pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai kawasan yang memiliki potensi bencana kekeringan dan karhutla.

Langkah-langkah tersebut dilakukan sebagai ikhtiar yang bertujuan untuk melakukan intervensi secara tepat dan efektif.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Fokus Relokasi Warga dan Cegah Longsor di Panyindangan

Sosialisasi dan Edukasi

Sebagai upaya memitigasi dan antisipasi terhadap dampak kekeringan, maka penting untuk dilakukan sosialisasi dan edukasi yang intensif terhadap masyarakat.

Adapun materi sosialisasi yang akan diberikan tersebut mencakup penghematan air bersih, pemeliharaan sumber mata air, pengelolaan penampungan air, serta kampanye menghemat air secara umum.

Selain itu, masyarakat juga akan diberikan edukasi tentang bahaya pembakaran lahan dan pentingnya melakukan pencegahan bencana karhutla.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Bupati Purwakarta Rencanakan Relokasi Pedagang Pasar Jumaah

Pencegahan dan Pemadaman

BPBD Purwakarta juga akan memperkuat kapasitas masyarakat dalam mencegah karhutla, termasuk dalam menyiapkan sarana dan prasarana pemadaman.

Apabila ditemukan titik api, tim BPBD akan segera menindaklanjuti informasi laporan dan upaya pemadaman dini, serta melakukan koordinasi dengan penegak hukum jika terdapat indikasi adanya kebakaran akibat dari kelalaian pengelolaan lahan.

Baca Juga: Kebakaran Melanda Gedung Swalayan Pasar Jumaah Purwakarta, Hanguskan Ratusan Kios Pedagang

Untuk koordinasi penanganan bencana, masyarakat bisa menghubungi langsung Call Center BPBD Purwakarta melalui nomor 0811-9937-117.

Sedangkan untuk penanganan kebakaran, masyarakat dapat menghubungi call center pemadam kebakaran di nomor (0264) 8225113.

Dengan adanya berbagai langkah proaktif yang dilakukan tersebut, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari bencana kekeringan dan karhutla di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Om Zein Kumpulkan Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Pasirmunjul, Salurkan Bantuan Untuk 86 KK yang Rumahnya Hancur

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.