Dinas Pendidikan Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi Pengentasan Anak Tidak Sekolah, Dukung Program Wajar 13 Tahun

AKURAT JABAR - Purwakarta, Dalam rangka percepatan pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS) sekaligus mendukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta menggelar Rapat Koordinasi Pengentasan ATS pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Aula Bale Guru Linuhung. Acara ini melibatkan pengawas, penilik, kepala PKBM, dan operator sekolah dari 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Pengentasan ATS
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd, secara resmi membuka acara dan menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak guna memastikan tidak ada anak Purwakarta yang tertinggal dari akses pendidikan. Program ini menargetkan anak-anak usia dini, SD, SMP, hingga anak yang putus sekolah agar dapat kembali belajar melalui pendidikan formal atau pendidikan kesetaraan di PKBM.
"Kami ingin semua anak di Purwakarta mendapatkan hak pendidikannya. Anak-anak cukup membawa akte kelahiran dan Kartu Keluarga untuk bisa mengakses pendidikan secara gratis," tegas Sadiyah.
Langkah Strategis Pengentasan ATS
-
Pendataan Anak Usia 5-6 Tahun yang Belum Masuk PAUD:
Kepala PAUD bersama RT/RW melakukan pendataan untuk memastikan anak usia dini segera mendapatkan layanan pendidikan secara gratis. -
Program Paket A dan B untuk Anak Putus Sekolah:
Anak usia SD dan SMP yang putus sekolah diarahkan mengikuti pendidikan kesetaraan melalui PKBM. -
Penugasan Operator Desa/Kelurahan:
Dinas Pendidikan menunjuk 192 operator di seluruh desa dan kelurahan untuk mendata ATS selama satu bulan dengan pengawasan pengawas pendidikan. Operator diberikan honorarium sebagai bentuk apresiasi.
Landasan Hukum: Memastikan Akses Pendidikan untuk Semua
Program ini tidak hanya bersifat lokal tetapi juga didukung oleh berbagai regulasi tingkat nasional dan provinsi, di antaranya:
Peraturan Perundang-undangan Nasional:
-
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (3):
Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. -
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
-
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
Regulasi Tingkat Provinsi Jawa Barat:
-
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
-
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat
Petunjuk teknis tersebut menegaskan:
-
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk anak dari keluarga kurang mampu, anak dari panti asuhan, anak terdampak bencana, dan bina lingkungan sosial budaya.
-
Pendataan, pemetaan daya tampung, dan penempatan anak ke satuan pendidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
-
Jika terdapat murid yang tidak diterima di sekolah formal reguler, mereka dapat diarahkan ke SMA Terbuka, PKBM, atau satuan pendidikan lainnya yang sesuai.
-
Program ini memperhatikan prinsip keberlanjutan, termasuk pada situasi darurat seperti bencana.
Rapat ini juga dihadiri oleh:
-
Kabid Pendidikan Dasar (Pendas), Dr. Ervin Aulia Rahman, S.E, M.Si
-
Kasi Kurikulum, Dede Supendi, M.Pd
-
Pranata Komputer Bidang PP, Deni Nurcahya, S.Kom
-
Penyusun Program, Aan Farhanudin
Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta optimis pengentasan ATS dan Program Wajar 13 Tahun akan berjalan efektif menuju Purwakarta yang cerdas, inklusif, dan berdaya saing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





