Jabar

Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung: Tersangka Sudah Ditahan, Korban Bertambah

| 14 April 2025, 13:53 WIB
Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung: Tersangka Sudah Ditahan, Korban Bertambah

AKURAT JABAR – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung, tengah menjadi perhatian publik.

Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP atau Priguna Anugerah Pratama (31), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat sejak 23 Maret 2025.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

Baca Juga: Gubernur Jabar Serukan Pemulihan Kepercayaan Publik Usai Kasus Rudapaksa Dokter PPDS

"Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik," ujarnya pada Rabu lalu (9/4/2025).

Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, termasuk alat kontrasepsi, obat bius jenis midazolam, hasil visum, serta bukti dari lokasi kejadian.

Kasus Terungkap Melalui Media Sosial

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial setelah akun Instagram @ppdsgramm mengunggah tangkapan layar berisi laporan dugaan pemerkosaan oleh dua residen anestesi terhadap seorang anggota keluarga pasien.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan, Tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

Unggahan tersebut viral setelah dibagikan ulang oleh akun X (Twitter) @txtdarijasputih, dan telah ditonton lebih dari 4,7 juta kali hingga Rabu sore.

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa korban, anak dari pasien yang dirawat di ICU, dibujuk oleh pelaku dengan alasan percepatan prosedur crossmatch darah. Korban kemudian dibawa ke lantai 7 gedung baru RSHS yang disebut masih kosong.

Di sana, ia diminta mengenakan baju pasien dan dipasangi infus berisi midazolam. Dugaan pelecehan terjadi sekitar tengah malam, dan korban baru sadar sekitar pukul 4 hingga 5 pagi dalam keadaan sempoyongan.

Baca Juga: Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Upaya Pemdaprov Jabar Dekatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat

Hasil visum menunjukkan adanya bekas sperma pada tubuh korban dan di lokasi kejadian. Area tersebut kini telah dipasangi garis polisi.

Korban Bertambah, Total Tiga Orang

Penyelidikan Polda Jabar mengungkap bahwa jumlah korban bertambah menjadi tiga orang. Selain FH, anggota keluarga pasien, terdapat dua korban lainnya, yaitu pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya mengalami pelecehan pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025.

"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama dengan modus serupa," ujar Kombes Surawan pada Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga: Sekda Herman Tekankan Komitmen Tingkatkan Mutu Kesehatan Masyarakat Jawa Barat

Dalam kedua kasus tersebut, pelaku diduga menyuntikkan cairan anestesi dengan dalih uji alergi, lalu membawa korban ke lantai 7 dan melakukan pelecehan. Semua tindakan dilakukan tanpa prosedur medis resmi maupun pendampingan tenaga kesehatan lain.

Respons Unpad dan RSHS

Universitas Padjadjaran dan RSUP Hasan Sadikin menyatakan sikap tegas terkait kasus ini. Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada 9 April 2025, Unpad menyebut telah memberhentikan Priguna dari program PPDS karena melakukan pelanggaran etik berat dan tindakan yang mencoreng nama institusi pendidikan serta profesi kedokteran.

“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara tegas, adil, dan transparan,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga: Program Abdi Nagri Nganjang Ka Warga: Antusiasme Masyarakat Tinggi Akses Layanan Publik dan Pagelaran Seni di Bale Pakuan

Keduanya juga memastikan korban mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar serta dukungan psikologis dan hukum selama proses berjalan.

Ancaman Hukuman dan Proses Lanjutan

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat hukuman. Ia terancam hukuman penjara hingga 17 tahun.

“Penyidikan terus kami dalami untuk memastikan semua korban mendapatkan keadilan. Kami juga akan menyelidiki apakah ada korban lain yang belum terungkap,” tutup Surawan.

Baca Juga: Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Upaya Pemdaprov Jabar Dekatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.