Jabar

Penegakan Aturan Daerah: Juang Muda Cianjur Laporkan Dugaan Pelanggaran Izin PT. Genki Pro di Cipanas

| 6 November 2025, 12:46 WIB
Penegakan Aturan Daerah: Juang Muda Cianjur Laporkan Dugaan Pelanggaran Izin PT. Genki Pro di Cipanas

AKURAT JABAR - Cianjur, 5- November-2025Pengurus Pusat Juang Muda Cianjur (JMC), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh perusahaan PT. Genki Pro yang berlokasi di Kampung Pasekon Loji, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur Pada hari senin tanggal 3 Bulan November 2025. Laporan ini didasarkan pada temuan bahwa perusahaan tersebut disinyalir beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum masyarakat setempat.
Konfirmasi Resmi Status Perizinan
Sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan penegakan hukum, JMC telah mengambil langkah proaktif untuk mengkonfirmasi legalitas kegiatan PT. Genki Pro kepada instansi terkait.
Melalui upaya konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, JMC menerima jawaban resmi yang memperkuat dugaan awal.
Nomor Surat: B/500.16/1885/DPMPTSP/11/2025 secara tegas menyatakan bahwa:
"Kegiatan yang dilakukan oleh PT. Genki Pro sama sekali belum memiliki izin."
Jawaban resmi dari DPMPTSP ini menjadi bukti otentik dan tak terbantahkan bahwa PT. Genki Pro telah melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan yang diatur dalam Perda yang berlaku di Kabupaten Cianjur.
Tindak Lanjut Laporan dan Desakan Penindakan
Dengan adanya bukti pelanggaran tersebut, Pengurus Pusat Juang Muda Cianjur telah menindaklanjuti temuan ini dengan mengajukan laporan resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur untuk segera mengambil tindakan penertiban sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kami mengapresiasi respons cepat dari DPMPTSP Cianjur yang telah memberikan konfirmasi tertulis. Surat ini adalah fondasi hukum bagi penegakan Perda. Pelanggaran izin bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga terkait dampak nyata terhadap lingkungan dan fasilitas publik masyarakat," ujar [Ketua Bidang Pemerdayaan Sumber Daya Manusia, Taher Alamdani].
Sampai saat ini, JMC tengah memantau dan menunggu dikeluarkannya Surat Undangan Penindakan Gabungan yang akan dikeluarkan oleh DPMPTSP. Surat ini diharapkan akan menjadi dasar pelaksanaan operasi penindakan bersama (gabungan) yang melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya guna menghentikan seluruh kegiatan ilegal PT. Genki Pro.
Juang Muda Cianjur berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum ini hingga tuntas, memastikan bahwa setiap entitas usaha di Cianjur wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi terciptanya iklim investasi yang sehat dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.