Jabar

Skandal Dana Hibah & BOS Rp20 Miliar di Buru Selatan, PB SEMMI Desak Kajati Maluku Periksa Kadis Pendidikan

| 19 Agustus 2025, 21:15 WIB
Skandal Dana Hibah & BOS Rp20 Miliar di Buru Selatan, PB SEMMI Desak Kajati Maluku Periksa Kadis Pendidikan

AKURAT JABAR - Ambon – Integritas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, Mumin Toumnusa, S.Pd., M.Pd., kini dipertanyakan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dan dana BOS di wilayah tersebut.

Menurut aturan, Dinas Pendidikan memiliki kewajiban penuh dalam pengelolaan keuangan serta kegiatan operasional satuan pendidikan. Setiap penggunaan anggaran, baik dana hibah maupun dana BOS, harus tersalurkan secara efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Dinas Pendidikan juga seharusnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait pemenuhan standar pendidikan, baik dari segi infrastruktur maupun instrumen penunjang lainnya. Evaluasi atas pelaksanaan program pendidikan harus terlihat dalam bentuk nyata, seperti pembangunan sarana prasarana maupun ketersediaan alat pembelajaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali, Wasekjend Internal PB SEMMI, yang menegaskan adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran.

“Ada dugaan penggunaan dana hibah yang harusnya digunakan untuk membantu pihak penerima hibah dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu. Misalnya, dana hibah dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendidikan, memenuhi kekurangan sekolah, kesehatan, lingkungan, atau kegiatan bermanfaat lainnya. Sampai saat ini tidak terlaksanakan, lalu kemana dana tersebut,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali juga menyoroti penggunaan dana BOS yang semestinya dipakai untuk kebutuhan operasional sekolah.

“Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah, seperti pembelian alat tulis, buku pelajaran, perbaikan sarana dan prasarana, serta kegiatan pembelajaran lainnya. Dalam prinsip pengelolaan, dana hibah maupun dana BOS harusnya dikelola dengan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi,” tegasnya.

Ali kemudian mengungkapkan adanya indikasi skandal terkait alokasi dana hibah maupun BOS di Buru Selatan.

“Terdapat dana hibah dari Kementerian PUPR sebesar Rp18,99 miliar untuk rehabilitasi dan renovasi 12 sekolah. Pengadaan peralatan mobiler, meja, kursi, serta buku di TK Al-Ikhlas yang sumber dananya dari DAK tahun 2017/2018 (fiktif). Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 sebesar Rp1,15 miliar (fiktif). Skandal atas pengelolaan dana untuk 12 sekolah merupakan tindakan fatal dalam membangun peradaban dunia pendidikan Buru Selatan,” jelas Ali.

PB SEMMI Desak Penegak Hukum Bertindak

Atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polres Buru Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap Mumin Toumnusa selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan.

PB SEMMI menilai, penindakan tegas sangat diperlukan untuk mencegahSkandal dana hibah dan BOS di Kabupaten Buru Selatan menyeret nama Kadis Pendidikan Mumin Toumnusa. 

Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak terkait.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.